delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemkab Pasaman Lelang Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Perangkat Daerah (Eselon II.b) Kabupaten Pasaman secara terbuka, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tanggal 29 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kab. Pasaman membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Perangkat Daerah (Eselon II.b) Kabupaten Pasaman dengan ketentuan sebagai berikut :
A. NAMA JABATAN YANG AKAN DILAKUKAN SELEKSI TERBUKA:
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Asisten redaksiistrasi Umum.
3. Kepala Dinas Perikanan.
4. Kepala Dinas Pertanian.
5. Kepala Dinas Perhubungan.
6. Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata.
7. Kepala Dinas Kesehatan.
8. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
10. Kepala Badan Keuangan Daerah.
11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.


B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN
I. PERSYARATAN UMUM
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah seProvinsi Sumatera Barat;
2
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
d. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan
yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
e. sedang atau pernah menduduki Jabatan redaksiistrator atau JF jenjang ahli
madya paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
h. sehat jasmani dan rohani.
i. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat.
j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, atau sedang
dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin dan/atau
dugaan melakukan tindak pidana;
k. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya harus bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. Memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pembina IV/a;
m. Bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Pasaman harus
mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.


II. SYARAT KOMPETENSI JABATAN
1. KOMPETENSI DASAR
a. Integritas
b. Kepemimpinan
c. Perencanaan dan Pengorganisasian
d. Kerjasama
e. Fleksibilitas
2. KOMPETENSI BIDANG
a. Berfikir Konseptual
b. Berorientasi pada Kualitas
c. Membangun Hubungan Kerja
d. Mengarahkan/ Memberi Perintah
e. Kesadaran Berorganisasi
f. Mencari Informasi
g. Mengambil Resiko
h. Pengambilan Keputusan Strategis
i. Pengendalian Diri
j. Keahlian Teknikal/Profesional/Manajerial
C. KETENTUAN PENDAFTARAN
I. Berkas Pendaftaran beserta kelengkapannya disampaikan langsung atau dikirimkan
melalui Pos/ jasa pengiriman lainnya, paling lambat tanggal 5 Juli 2019, yang
ditujukan kepada SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN PASAMAN, d/a Jalan Jenderal Sudirman Nomor 40 Lubuk Sikaping.
3
II. Berkas Pendaftaran dikirim dikirim 1 (satu) rangkap yang disusun dengan urutan
sebagai berikut:
1. Lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dengan tulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam bermeterai Rp. 6.000,-;
2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwewenang;
3. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan minimal 2 (dua) jabatan redaksiistrator
(eselon III) yang dilegalisir oleh pejabat berwewenang;
4. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir bagi pejabat fungsional yang dilegalisir oleh pejabat berwewenang;
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
6. Fotocopy Daftar Penilaian Prestasi Kerja tahun 2017 dan 2018 yang dilegalisir pejabat yang berwewenang;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Fotocopy ijazah pendidikan S1 s/d terakhir dengan transkrip nilai yang
dilegalisir pejabat yang berwewenang;
9. Surat Izin untuk mengikuti seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat (khusus bagi pelamar dari luar Kabupaten Pasaman);
10. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara bermeterai Rp.6000,- (*);
11. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik bermeterai Rp. 6.000,- (*);
12. Surat Pernyataan bersedia tinggal di Ibukota Kabupaten jika diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pasaman bermeterai Rp. 6.000,-
(*);
13. Persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta
Integritas (*);
14. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar (*);
15. Pas foto Warna latar merah 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
*) Format dapat diunduh pada website www.bkpsdm.pasamankab.go.id. ** Saiful Amri/Rell * arman

BERITA TERKAIT