delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Iwan Prayitno Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda PPKIK

Delik Sumbar - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda pada rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (24/6), yaitu Ranperda Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Industri Kecil, Ranperda Tata cara penyelenggaraan cadangan Pangan dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah.

Dalam nota penjelasannya mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang undangan, Koperasi dan Usaha Kecil merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang memiliki peran dan kedudukan, serta potensi strategis dalam menguatkan struktur perekonomian nasional.dan daerah yang makin berkembang, seimbang dan berkeadilan

Untuk itu  pemberdayaan dan perlindungan  Koperasi dan Usaha Kecil perlu dilakukan secara menyeluruh, otimal dan berkesinambungan melalui pemgembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas luasnya.
 
khususnya Provinsi Sumatera Barat untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi dan Usaha kecil,sehingga mampu menjadi pilar utama pembengunan ekonomi kerakyatan di Sumatera Barat." Katanya.

Dikatanya selama ini pengaturan mengenai pembinaan dan pengembangan perkoperasian di Provinsi  Sumatera Barat diatur dengan peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahu n 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.

Dengan telah ditetapkanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi yang diatur dalam Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembinaan dan pengembangan Perkoperasian Provinsi Sumatera Barat tidak relevan lagi ,sehinga perlu diganti dan disesuaikan dengan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.,

Dalam rencana Peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil disertai  dengan Naskah Akademik terdiri dari VII BAB dan 51 Pasal.

Menurut  Irwan Parayitno, dengan diaturnya pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dalam Rancangan Peraturan Daearah, diharapkan dapat menumbuh kembangkan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang mampu untuk tumbuh menjadi usaha menengah dan besar." Ucapnya.

Dalm kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ir. Hendra Irwan Rahim   mengatakan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil sangat diperlukan untuk perlindungan dan  pengembangan koperasi dan UKM  dari ketatnya persaingan usaha pada era perdagangan bebas  saat ini. Semestinya Ranperda ini jauh jauh hari telah disiapkan untuk melindungi Koperasidan UKM di Sumatera Barat." Katanya .

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, dulu Sumatera Barat sudah punya perda Nomor 2  Tahun 2006 yang menyagkut dengan pembinaan Koperasi, namun karena adanya perubahan sistem penanganan Koperasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan kini harus diperbaiki.

“Karena banyak kebijakan kebijakan baru yang ada dalam pengembangan Koperassi tersebut, untuk itu pemerintah daerah menyiapkan produk hukumnya dalam bentuk Perda. Agar koperasi yang telah ada tersebut ," katanya.

Dalam kesempatan yang sama  Anggota Komisi III DPRD Sumbar H Irsyad Syafar LC, MEd mengatakan, Koperasi dan Usaha Kecil itu bagian dari pembangunan ekonomi besar nasional yang sangat identik dengan rakyat, karena murni punya rakyat perorangan atau berkelompok. Mereka ikut serta dalam membangun ekonomi bangsa dan negara mereka  berhak untuk mendapatkan tempat yang lebih baik untuk kedepanya , 

dengan adanya perda ini pemerintah punya kewajiban , melakukan peningkatan SDM, permodalan melalui lembaga perbangkan teruma melalui Bank Pembangunan daerah. Jadi  ada peluang untuk peningkatan modal, peningkatan kapasitas SDM organisasi koperasi itu sendiri." Ungkapnya.

“Kenyataan yang kita temukan di lapangan adalah kelemahan dalam organisasi koperasi itu sendiri. Kelemahan dalam permodalan, kelemahan dalam SDM ini yang mereka keluhkan, serta kesulitan perizinan untuk usaha usaha kecil. Bagaimana mereka bersaing dengan usaha bersar kalau meraka tidak dapat pencerahan,” ujar Irsyad Syafar.

Terkait hal tersebu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Zirma Yusri mengatakan, dalam Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, pemerrintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi di daerah dengan memfasilitatsi penerbitan izin KSP/USP dan Izin KSPPS /USPPS, serta memfasilitasi  penerbitan izin oprsional, pembukaan kantor cabang  pembantu dan pembukakan Kantor Kas.

Peningkatan dan peningkatan daya saing Koperasi meliputi pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi melalui pengembangan produksi, pembiyaan, pemasaran teknologi dan informasi jaringan usaha, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi primer dan sekunder pada semua jenis koperasi." Pungkasnya **

BERITA TERKAIT