delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bertahun-tahun Dicap Stigma Negatif, Yunimartati: Alhamdulillah Keadilan Masih Ada

Pekanbaru--Pasca putusan PTUN Pekanbaru yang dibacakan 25/07/2023, atas gugatan Yunimartati melawan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, sejumlah pihak tetap berspekulasi. Meski, dalam putusan Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tersebut, Yunimartati selaku Penggugat melalui kantor kuasanya Refranto Lanner Nainggolan, S.H. dan Rekan dinyatakan menang (Gugatan dikabulkan red.).

Informasi yang beredar, masih ada ancaman dari pihak-pihak yang mengatasnamakan penguasa yang dialami Yunimartati dan keluarga, baik fisik maupun psikis, bahkan, katanya, hingga mengarah pada kekerasan verbal. 

Atas kondisi tersebut, Yunimartati berharap agar pihak-pihak yang selama ini mendiskreditkan dirinya dan keluarga bertobat dan menyudahi spekulasi atas nama penguasa. 

"Kami sadar, tidak mudah berurusan dengan pemerintah, apalagi, orang kecil seperti kami, tapi putusan Pengadilan kan membuktikan bahwa apa yang mereka tuduhkan selama ini terhadap kami, tidak benar,"ungkapnya kepada awak media saat ditemui, Jumat, 13/08/2023.

Ia mengaku, tidak pernah sedikit pun terbersit dendam kepada orang lain, namun, hukum harus berlaku adil bagi setiap warga negara dan orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dari kasus ini kami sudah belajar, betapa penguasa dengan segala cara melakukan tindakan di luar nalar untuk merampas dengan brutal hak warganya sendiri,"ujar Yunimartati dengan mata berkaca-kaca. 

Apalagi katanya, ada stigma negatif yang disematkan kepada keluarganya, khususnya kepada Rio (anak Yunimartati red.) yang dicap 'mantan napi', bahkan ada oknum media yang sengaja menonjolkan predikat itu terhadap Rio, apakah maksudnya membuli atau bentuk intimidasi psikis?, seolah-olah 'mantan napi'  itu jadi predikat paling buruk di negara ini. 

"Ini bukan hal yang mudah bagi saya dan keluarga, rasa malu, sakit, kehilangan harga diri dan mata pencaharian, siapa pun kalau mau jujur pastilah merasa tertindas dengan kondisi itu,"ucapnya lirih.

Saat disinggung terkait putusan PTUN Pekanbaru, dirinya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi perhatian terhadap kasus ini, termasuk katanya, kepada tim hukum yang telah berjuang, bahkan, sempat ikut-ikutan dibuli. Ia pun berharap hal serupa tidak menimpa warga negara lainnya.

Menyadari, di luar sana jamak orang yang pesimis, bahkan, mencibir dirinya dan keluarga, namun, ia selalu berserah kepada Allah yang Maha Adil. "Ternyata, keadilan itu kami temukan, 'ibarat setetes air di tengan gurun pasir yang sangat luas'," cetusnya diujung perbincangan.

Sebelumnya, dalam putusan PTUN Pekanbaru atas gugatan Yunimartati (istri Alm. Yasman red.) terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (tergugat II red.) terkait kepemilikan Pasar Simpang Baru-Panam, dimenangkan oleh Yunimartati.

Dalam putusan tersebut dinyatakan, Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 Nopember 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di pasar Simpang Baru-Panam, yang selama ini digunakan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru untuk memungut sewa Kios dan Los melalui pihak ketiga.

Hal itu disampaikan oleh Humas PTUN Pekanbaru, Rendy Yurista kepada awak media saat ditemui di kantornya, Kamis (10/08/2023).

"Semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan ini, karena, katanya, pengadilan ini lembaga negara yang produknya dilindungi undang-undang. Apalagi, katanya, dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukti dan hal-hal yang didalilkan para pihak, bukan berdasarkan perasaan", tandas Rendy. Hukum tidak pandang bulu, mau pribadi, pemerintah sekalipun tak boleh semena-mena, siapapun harus patuh," ujar Rendy.**

BERITA TERKAIT