Kadis Kadisbudparpora Pelalawan Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Puskesmas Rawat Inap Bunut, Bakhtiar Ismail, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Jumat (3/2/12). Mantan Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat Kadis Disbudparpora itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama tiga jam diruangan penidik Kejaksaan Negri Pelalawan.
Penahanan Bakhtiar berbeda dengan tersangka pertama, M Yanis, kawan tersangka lainya di kasus yang sama, Bakhtiar selaku Pengguna Anggaran (PA), pada hari Rabu (1/2) lalu sempat mangkir mendatangi kejaksaan, dengan alasan berobat ke Rumah Bersalin (RB) milik Kristina, di jalan akasia.
Terkait dikeluarkanya surat yang menyatakan keterangan tidak sehat oleh RB ini, kepada Bakhtiar, maka Dokter penaggung jawab di RB ini telah dipanggil oleh Jaksa karna, memberikan surat keterangan yang diduga direkayasa, pasalnya surat berobat tidak di registrasi oleh RB ini.
Tersangka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru tepat jam 15.45 Wib dari ruang penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dalam sela-sela penggiringan pejabat Pelalawn ini ke mobil tahanan, Bakhtiar mengaku tidak kecewa dengan penahanannya hari ini. Tersangka merasa tabah menghadapi persoalan yang mengaitkan dirinya dan menjadi orang yang bertanggung jawab.
"Saya tidak kecewa dan saya ikhlas. untuk menghadapinya semaua ini," ujar tersangka saat berada didalam mobil berplat merah, Kepada metroterkini.com.
Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Isrofi, mengatakan, pemeriksaan Bakhtiar kali ini, pertama sejak ia menjadi tersangka. Kejari menilai pejabat Pemkab Pelalawan itu kooperatif saat dipanggil pada hari penahanannya itu, dibanding sebelumnya yang tidak hadir dengan alasan sakit.
"Tersangka diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Bunut yang terbengkali sat ini, dengan total anggaran Rp 2,1 Miliar," Ujar Isrofi, kepada wartawan.
Dikatakan Isrofi, berdasarkan penghitungan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 945 juta atas pembangunan gedung berlantai dua ini. dan tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini. Sebagai kepala dinas dia kita duga terlibat atas pembangunan puskesmas Rawat Inap di Pangkalan Bunut.
"Tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang, sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek ini. Sebagai kepala dinas dia kita duga terlibat atas penyelewengan pembangunan puskesmas Rawat Inap di Pangkalan Bunut, dan Bakhtiar ini, terancam hukuman menimal empat tahun dan masimal seumur hidup, karena diduga melanggar Undang-undang tahun 1999 nomor 31 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001." Tukasnya.
Ditambahkan , sampai saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang langsung ditahan, dalam proyek anggaraan tahun 2010 ini. dan beliau sedang membidik tersang-tersangka lainnya yang ikut tersangkut dalam kasus yang ditangani sejak tujuh bulan yang lalu itu. disamping kedua tersangka yang telah resmi ditahan ini, juga konsultan pengawas, perncana dan kontraktor rekanan yang belum terjamah jaksa, akan dipangil.***/tim
Penahanan Bakhtiar berbeda dengan tersangka pertama, M Yanis, kawan tersangka lainya di kasus yang sama, Bakhtiar selaku Pengguna Anggaran (PA), pada hari Rabu (1/2) lalu sempat mangkir mendatangi kejaksaan, dengan alasan berobat ke Rumah Bersalin (RB) milik Kristina, di jalan akasia.
Terkait dikeluarkanya surat yang menyatakan keterangan tidak sehat oleh RB ini, kepada Bakhtiar, maka Dokter penaggung jawab di RB ini telah dipanggil oleh Jaksa karna, memberikan surat keterangan yang diduga direkayasa, pasalnya surat berobat tidak di registrasi oleh RB ini.
Tersangka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru tepat jam 15.45 Wib dari ruang penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dalam sela-sela penggiringan pejabat Pelalawn ini ke mobil tahanan, Bakhtiar mengaku tidak kecewa dengan penahanannya hari ini. Tersangka merasa tabah menghadapi persoalan yang mengaitkan dirinya dan menjadi orang yang bertanggung jawab.
"Saya tidak kecewa dan saya ikhlas. untuk menghadapinya semaua ini," ujar tersangka saat berada didalam mobil berplat merah, Kepada metroterkini.com.
Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Isrofi, mengatakan, pemeriksaan Bakhtiar kali ini, pertama sejak ia menjadi tersangka. Kejari menilai pejabat Pemkab Pelalawan itu kooperatif saat dipanggil pada hari penahanannya itu, dibanding sebelumnya yang tidak hadir dengan alasan sakit.
"Tersangka diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Bunut yang terbengkali sat ini, dengan total anggaran Rp 2,1 Miliar," Ujar Isrofi, kepada wartawan.
Dikatakan Isrofi, berdasarkan penghitungan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 945 juta atas pembangunan gedung berlantai dua ini. dan tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini. Sebagai kepala dinas dia kita duga terlibat atas pembangunan puskesmas Rawat Inap di Pangkalan Bunut.
"Tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang, sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek ini. Sebagai kepala dinas dia kita duga terlibat atas penyelewengan pembangunan puskesmas Rawat Inap di Pangkalan Bunut, dan Bakhtiar ini, terancam hukuman menimal empat tahun dan masimal seumur hidup, karena diduga melanggar Undang-undang tahun 1999 nomor 31 atau Undang-undang nomor 20 tahun 2001." Tukasnya.
Ditambahkan , sampai saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang langsung ditahan, dalam proyek anggaraan tahun 2010 ini. dan beliau sedang membidik tersang-tersangka lainnya yang ikut tersangkut dalam kasus yang ditangani sejak tujuh bulan yang lalu itu. disamping kedua tersangka yang telah resmi ditahan ini, juga konsultan pengawas, perncana dan kontraktor rekanan yang belum terjamah jaksa, akan dipangil.***/tim