delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gugatan Yusri Munaf Dikabulkan PTUN Pekanbaru

Walupun persidangan Yusri Munaf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru digelar agak molor 1 jam lebih, namun gugatan Yusri Munaf atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang memberhentikan dirinya sebagai ketua sekaligus komisioner KPU Pekanbaru di kabulkan majelis hakim.

Sidang putusan yangd iketuai Tripeni Irianto Putro SHM SI, memutuskan pengentian Yusri Munaf tidak sesaui dengan pasal 26 ayat 1 tentang peraturan KPU. Usai majelas hakim membacakan gugatan dan mengetuk palu, Yusri  Munaf langsung mencium lantai ruang sidang PTUN pertanda ucap puji syukurnya.

Kepada sejumlah wartawan, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya Faisal Muharrami Saragih,SH mengaku senang atas putusan hakim yang bertindak dengan sebenar benarnya. " Saya senang atas putusan hakim yang bertindak dengan seadil adilnya," katanya.

Sementara pihak tergugat yang diwakili Asmuni menilai keputusan hakim terlalu berpihak kepada penggugat. Untuk itu, selaku tergugat dia akan pikir-pikir untuk menyatakan banding yang diberi waktu selama 14 kedepan.

"Saya pikir untuk banding yang diberikan 14 hari kedepan dan saya mengakui hakim terlalu berpihak," katanya singkat.

Sementara itu anggota KPu KOta Pekanbaru, Abdul Wahid menyatakan jika dirinya legowo atas putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya legowo, jika saya harus mundur saya akan mundur dengan hati yang lapang," ketika dikomfirmasi wartawan melalui telpon selularnya, Kamis (9/2/12).**yo

BERITA TERKAIT