Tahanan Kota, Thamsir Harus Bayar Rp500 Juta
Agar mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tersandung hukum ini tak ditahan, maka harus menyediakan dana sebesar Rp500 juta untuk sebagai uang jaminan. Demikian ungkap penasehat Hukum Thamsir Rachman, Selasa (14/2/12).
"Sudah diajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap klien ini sesuai yang ditujukan ke penyidik. Dalam permohonan itu kita juga melampirkan rekam medis Thamsir Rahman," Ketua Tim Penasihat Hukum Thamsir Rahman.
Achmad Zahri SH kepada wartawan mengatakan, kliennya memang tersandung hukum APBD Inhu dan kondisinya lagi sakit. Maka sudah dilayangkan surat pemohonanya agar tidak ditahan. Dan ini dijamin keluarga atas nama istri dan anaknya.
Dalam pelimpahan tahap II ini, kata Achmad mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau itu juga berikan uang Rp500 juta. "Kalau uang jaminannya itu sebesar Rp500 juta," jelas Achmad.
Dikatakannya, permintaan tidak dilakukan penahanan itu selain dikarena klien menderita sakit sakit gula yang sedang dirujuk perawatannya di RS Awal Bros. Juga, Thamsir Rachman inikan masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
"Klien kami inikan dirawat di RS Awal Bros sejak Minggu (12/2) lalu. Dan ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. Lihat saja Pak Thamsir datang ke Kejati Riau inimenggunakan kursi roda. Bukan tidak kooperatif," kata Achmad.**indra
"Sudah diajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap klien ini sesuai yang ditujukan ke penyidik. Dalam permohonan itu kita juga melampirkan rekam medis Thamsir Rahman," Ketua Tim Penasihat Hukum Thamsir Rahman.
Achmad Zahri SH kepada wartawan mengatakan, kliennya memang tersandung hukum APBD Inhu dan kondisinya lagi sakit. Maka sudah dilayangkan surat pemohonanya agar tidak ditahan. Dan ini dijamin keluarga atas nama istri dan anaknya.
Dalam pelimpahan tahap II ini, kata Achmad mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau itu juga berikan uang Rp500 juta. "Kalau uang jaminannya itu sebesar Rp500 juta," jelas Achmad.
Dikatakannya, permintaan tidak dilakukan penahanan itu selain dikarena klien menderita sakit sakit gula yang sedang dirujuk perawatannya di RS Awal Bros. Juga, Thamsir Rachman inikan masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
"Klien kami inikan dirawat di RS Awal Bros sejak Minggu (12/2) lalu. Dan ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau. Lihat saja Pak Thamsir datang ke Kejati Riau inimenggunakan kursi roda. Bukan tidak kooperatif," kata Achmad.**indra

