Polda Grebek Penari Telanjang XP Exclusive

Polda Riau,Selasa (21/2/12) dini hari berhasil menggerebek tujuh penari telanjang yang juga berprofesi sebagai wanita malam yang dipekerjakan di XP Exlusive Club Jalan Sudirman. Polisi berhasil mengamankan wanita malam yang sedang asyik berbugil ria.
Operasi razia penertiban di sebuah club malam, XP Exlusive Club Jalan Sudirman depan Pasar Buah sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemuka aktivitas tarian telanjang di club tersebut. Ketujuh wanita malam yang teridiri dari, 1 orang Disk Jokeiy (DJ) dan 6 penari telanjang, kemudian digiring ke Mapolda.
Kapolda Riau, Brigjend Pol Suedi Husein melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan kepada wartawan, Selasa (21/2/12) mengatakan, hasil operasi penertiban yang dilaksanakan telah berhasil mengamankan 7 wanita malam yang sedang asyik menari telanjang Eksekutif Club. Salah seorang diantaranya berprofesi sebagai DJ. Sedangkan 6 lagi berprofesi sebagai penari.
Saat ini Polda Riau baru menetapkan dua tersangka yang kedapatan sedang berbugil ria. Tersangka AM (22) asal Blitar dan IF (22) asal Jakarta. Keduanya dijerat Pasal 36 Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara 5 wanita lainya masih dalam pemeriksaan Subdit IV Renakta Reskrimum. "Saat ini mereka masih diperiksa sebagai saksi," ujar S. Pandiangan.
Sejauh ini pemilik dan penanggungjawab tempat hiburan ini belum diperoleh informasi tentang keberadaan aktivitas penari telanjang ditempat tersebut.**sol
Operasi razia penertiban di sebuah club malam, XP Exlusive Club Jalan Sudirman depan Pasar Buah sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemuka aktivitas tarian telanjang di club tersebut. Ketujuh wanita malam yang teridiri dari, 1 orang Disk Jokeiy (DJ) dan 6 penari telanjang, kemudian digiring ke Mapolda.
Kapolda Riau, Brigjend Pol Suedi Husein melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan kepada wartawan, Selasa (21/2/12) mengatakan, hasil operasi penertiban yang dilaksanakan telah berhasil mengamankan 7 wanita malam yang sedang asyik menari telanjang Eksekutif Club. Salah seorang diantaranya berprofesi sebagai DJ. Sedangkan 6 lagi berprofesi sebagai penari.
Saat ini Polda Riau baru menetapkan dua tersangka yang kedapatan sedang berbugil ria. Tersangka AM (22) asal Blitar dan IF (22) asal Jakarta. Keduanya dijerat Pasal 36 Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara 5 wanita lainya masih dalam pemeriksaan Subdit IV Renakta Reskrimum. "Saat ini mereka masih diperiksa sebagai saksi," ujar S. Pandiangan.
Sejauh ini pemilik dan penanggungjawab tempat hiburan ini belum diperoleh informasi tentang keberadaan aktivitas penari telanjang ditempat tersebut.**sol