Proyek Pipa Transmisi UIR Diduga Salahi Bestek
Sesuai yang tertera dalam Surat Perintah Membayar (SPM) pada tahun 2011 lalu, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau memiliki paket proyek kegiatan pengadaan dan pemasangan Pipa Transmisi PE 100 Diameter 200 mm dan 300 mm, diduga kuat pembayaran seratus persen meski pekerjaan belum selesai.
"Jika ini benar, kita akan pertanyakan kepada pihak terkait, sebab tidak demikian yang dianjurkan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 54 tahun 2010," demikian disampaikan Ir Ganda Mora kepada Riausidik.com di Pekanbaru
Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kulusi-Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) ini, mekanisme dalam sebuah proyek telah diatur dan lebih diperketat, jika di keluarkan SPM namun pekerjaan diduga kuat tidak sesuai bestek dan belum selesai, saya kira itu kesalahan yang sangat fatal dan ini bisa masuk ranah pidana KKN, untuk itu di minta kepada pihak terkait khususnya Dinas PU Riau untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini, kata Ganda.
Lembaran yang diterima media ini tertuang, SPM ditandatangani Joni Amdani selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Dinas PU Riau bernomor: 02253/1.03.01./SPM/LS/IV/2011, diperintahkan untuk membayar uang sebesar Rp1.902.637.000.00,- kebada pihak ketiga dalam hal ini David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, untuk keperluan pembayaran termin II (terakhir) sebesar 100% (seratus persen) dari pekerjaan fisik pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 Diameter 200 mm dan 300 mm, lokasi proyek tersebut dari Wing - UNDRI Panam - UIR Kaharuddin Nasution.
Pantauan dilokasi proyek, saat tahap penggalian dilakukan, tampak kedalaman hanya 60 hingga 70 cm dan lebar lebih kurang 100 meter, yang seharusnya diwajibkan kedalamannya 150 cm. Lebih ironisnya, badan jalan yang di aspal hasil pekerjaan Bina Marga melalui APBN. Kondisinya sangat memprihatinkan dan bisa mengakibatkan korban jiwa akibat galian pipa yang tidak kembali di Aspal pihak rekanan (PT. Daya Hasta Multi Perkasa).
Informasi yang dihimpun, pernah ada MoU kesepakatan bahwa pihak PU bersedia akan mengembalikan/memperbaiki bekas galian pipa tersebut pada kondisi fisik jalan seperti sedia kala, namun hingga kini tanpa tidak demikian.
Akibatnya, sejumlah warga juga mengeluh, salah satunya seperti ditoko busana (swalayan) yang berada di jalan Khaharudi Nasution karena didepan tokonya tergenang air akibat galian pipa ini. Warga lainnya yang mengeluh akibat galian pipa ini di jalan Karya, terlihat tidak terlepas dari rasa was-was akibat jalan yang tidak ditutup aspal.
Saat dikonfirmasi, seperti Hardi selaku PPK, Joni Amdani, David Siantur, via handpone meski nada dan sms masuk, namun hingga turunnya berita_oke ini mereka tidak menanggapi.**
"Jika ini benar, kita akan pertanyakan kepada pihak terkait, sebab tidak demikian yang dianjurkan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 54 tahun 2010," demikian disampaikan Ir Ganda Mora kepada Riausidik.com di Pekanbaru
Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kulusi-Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) ini, mekanisme dalam sebuah proyek telah diatur dan lebih diperketat, jika di keluarkan SPM namun pekerjaan diduga kuat tidak sesuai bestek dan belum selesai, saya kira itu kesalahan yang sangat fatal dan ini bisa masuk ranah pidana KKN, untuk itu di minta kepada pihak terkait khususnya Dinas PU Riau untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini, kata Ganda.
Lembaran yang diterima media ini tertuang, SPM ditandatangani Joni Amdani selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Dinas PU Riau bernomor: 02253/1.03.01./SPM/LS/IV/2011, diperintahkan untuk membayar uang sebesar Rp1.902.637.000.00,- kebada pihak ketiga dalam hal ini David Sianturi selaku Direktur Utama PT. Daya Hasta Multi Perkasa, untuk keperluan pembayaran termin II (terakhir) sebesar 100% (seratus persen) dari pekerjaan fisik pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 Diameter 200 mm dan 300 mm, lokasi proyek tersebut dari Wing - UNDRI Panam - UIR Kaharuddin Nasution.
Pantauan dilokasi proyek, saat tahap penggalian dilakukan, tampak kedalaman hanya 60 hingga 70 cm dan lebar lebih kurang 100 meter, yang seharusnya diwajibkan kedalamannya 150 cm. Lebih ironisnya, badan jalan yang di aspal hasil pekerjaan Bina Marga melalui APBN. Kondisinya sangat memprihatinkan dan bisa mengakibatkan korban jiwa akibat galian pipa yang tidak kembali di Aspal pihak rekanan (PT. Daya Hasta Multi Perkasa).
Informasi yang dihimpun, pernah ada MoU kesepakatan bahwa pihak PU bersedia akan mengembalikan/memperbaiki bekas galian pipa tersebut pada kondisi fisik jalan seperti sedia kala, namun hingga kini tanpa tidak demikian.
Akibatnya, sejumlah warga juga mengeluh, salah satunya seperti ditoko busana (swalayan) yang berada di jalan Khaharudi Nasution karena didepan tokonya tergenang air akibat galian pipa ini. Warga lainnya yang mengeluh akibat galian pipa ini di jalan Karya, terlihat tidak terlepas dari rasa was-was akibat jalan yang tidak ditutup aspal.
Saat dikonfirmasi, seperti Hardi selaku PPK, Joni Amdani, David Siantur, via handpone meski nada dan sms masuk, namun hingga turunnya berita_oke ini mereka tidak menanggapi.**

