Aksi Tutup Mulut Terobos Ruangan Sidang PN Pelalawan

Pembacaan vonis hakim di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Pelalawan Riau, dalam sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Teluk Meranti terhadap menteri Kehutanan RI mendadak terhenti. Karena salah seorang warga yang melakukan aksi tutup mulut ketika tiba-tiba menerobos masuk ke dalam ruangan persidangan.
Aksi spontan yang dilakukan warga ini dinilai telah menggangu, hakim PN Pangkalan Kerinci Pelalawan memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk membawa warga ini keluar ruang persidangan.
Kejadian berawal ketika salah seorang pendemo aksi tutup mulut memasuki ruangan sidang Pengadilan Negri (PN) Pelalawan yang sedang membacakan putusan terhadap gugatan masyarakat Teluk Meranti dengan Menteri Kehutanan RI dan perusahaan PT RAPP. Dalam kejadian ini hakim memerintahkan petugas keamanan pengadilan membawa warga ini keluar dari persidangan.
Pantauan di PN Pangkalan Kerinci, Pelalawan, lebih dari 20 orang warga Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (21/3/12) mengadakan aksi tutup mulut di depan ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Mmereka mendesak hakim untuk memberikan keputusan yang adil karena menurut warga selama ini perusahaan telah menyengsarakan warga Teluk Meranti.
Sementara dalam putusan gurem persidangan, hakim menolak tuntutan warga, karena menurut hakim warga salah menuntut. Seharusnya gugatannya mengarah ke Kepmen No 327/tahun 2009, tentang pemberian izin kepada perusahaan pemanfaat kayu PT RAPP. Warga seharusnya menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.
Sedangkan pengacara dari warga yang juga Direktur LBH Pekanbaru, Suriadi SH, pada wartawan menyebutkan bahwa keputusan hakim berat sebelah dan mencurigai keputusan hakim yang memenangkan PT RAPP dan Menhut RI.**bs
Aksi spontan yang dilakukan warga ini dinilai telah menggangu, hakim PN Pangkalan Kerinci Pelalawan memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk membawa warga ini keluar ruang persidangan.
Kejadian berawal ketika salah seorang pendemo aksi tutup mulut memasuki ruangan sidang Pengadilan Negri (PN) Pelalawan yang sedang membacakan putusan terhadap gugatan masyarakat Teluk Meranti dengan Menteri Kehutanan RI dan perusahaan PT RAPP. Dalam kejadian ini hakim memerintahkan petugas keamanan pengadilan membawa warga ini keluar dari persidangan.
Pantauan di PN Pangkalan Kerinci, Pelalawan, lebih dari 20 orang warga Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (21/3/12) mengadakan aksi tutup mulut di depan ruang persidangan Cakra Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Mmereka mendesak hakim untuk memberikan keputusan yang adil karena menurut warga selama ini perusahaan telah menyengsarakan warga Teluk Meranti.
Sementara dalam putusan gurem persidangan, hakim menolak tuntutan warga, karena menurut hakim warga salah menuntut. Seharusnya gugatannya mengarah ke Kepmen No 327/tahun 2009, tentang pemberian izin kepada perusahaan pemanfaat kayu PT RAPP. Warga seharusnya menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru.
Sedangkan pengacara dari warga yang juga Direktur LBH Pekanbaru, Suriadi SH, pada wartawan menyebutkan bahwa keputusan hakim berat sebelah dan mencurigai keputusan hakim yang memenangkan PT RAPP dan Menhut RI.**bs