Akhirudin, Oknum Anggota DPRD Diperiksa Polisi Terkait Utang
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahy (DPRD) Pelalawan, Akhirudin diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan
terkait masalah utang piutang dengan seorang warga Pangkalan Kerinci Basarudin. Akhiruddin memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Pelalawan, sesuai surat panggilan pada Rabu (18/4/12) lalu.
Pemanggilan terhadap politisi dari Partai Persatuan Pembangun (PPP), merupakan yang pertama kali dan wakil rakyat tersebut langsung datang ke Mapolres dan menemui petugas penyidik. Surat pemanggilan yang dikirimkan pada Rabu (18/4) lalu, langsung ke pribadi Akhirudin dan memberikan tembusan ke intansi Legislatif Pelalawan. Pemeriksaan Akhirudin yang telah ditunggu-tunggu, setelah kasus utang ini dilaporkankan penggugat, Basarudin pada tahun 2005 lalu. Dalam pemeriksaan kali ini, Akhiruddin diperiksa sebagai saksi hutang piutang dengan pelapor, Basyaruddin.
Kasus ini sebenarnya sudah sejak lama berlangsung, namun baru kali pihak penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi, Akhiruddin karena menunggu surat izin dari Gubernur Riau. Kasus ini berawal, dari persoalan hutang piutang orang tua Akhiruddin yaitu Haji Luddin.
Saat itu saksi, Akhiruddin mendatangi pelapor (Basyaruddin, red) di tokonya Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan untuk biaya naik haji orang tua saksi (Luddin, red). Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2002 lalu.
Setelah kesepakatan antara dua belah pihak, Ludin pulang ke rumah dan beberapa minggu setelah itu, Akhiruddin kembali menemui Basyaruddin (pelapor) untuk mengambil uang sebesar Rp 15 juta dengan menandatangani kwitansi penerimaan uang, dengan bunyi titipan sementara yang akan dibayar kembali setelah selesai pulang haji.
Namun setelah pulang dari menunaikan haji dan sampai sekarang, haji Ludin belum juga membayarkan uang pinjaman tersebut. Sementara Akhiruddi selaku penerima uang yang penanda tangan kwitansi serah terima uang terkesan tidak acuh terhadap kasus yang selama ini terjadi. Setelah berbagai upaya dilakukan pelapor untuk menuntut haknya tidak berhasil, akhirnya pelapor mengadukan persoalan ini ke pihak berwajib pada tahun 2005 lalu.
Akhirddin yang diperiksa pihak penyidik tanpak hadir ke Polres sekitar pukul 10.00 WIB sebelum umat Muslim menunaikan ibadah Sholat Jumat dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Akhiruddin sempat sembayang di Mesjid Mapolres. Menggunakan baju koko berwarna biru yang di padu dengan celana keper hitam, Akhirudin berhadapan langsung dengan petugas pemeriksa Aipda Masril diruanngan penyidik. Tampak wakil rakyat itu menjawab pertanyaan petugas yang langsung mengetiknya diatas laptop.
Akhirudin duduk tertegun saat mengetahui para awak media menyoroti proses pemeriksaannya dari pingtu masuk dan juga jendela luar.
Ekspresi wajahnya tetap dingin dan fokus mendengarkan pertanyaan pemeriksa terkait kasus yang membelit oknum penyambung lidah rakyat
itu.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo yang ditemui wartawan menjelaskan, pemeriksaan oknum anggota dewan itu masih sebagai saksi
dalam perosalan utang yang dilaporkan Basarudin. Guntur berjanji akan menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya seperti warga kebanyakan. Namun status tergugat sebagai anggota DPRD, memiliki prosedur khusus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Jika ia bersalah, akan kita jalankan hukum sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu. Seperti masyarakat biasa. Tetapi jabatan dia mengharuskan kita untuk meminta izin dari Gubernur dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan. Saat ini dia masih berstatus sebagai saksi
dan belum ada peninggkatan," ujarnya.
Dikatakan Guntur, pihaknya telah memenuhi prosedur pemeriksaan anggota dewan sesuai aturan di Undang-undang. Permohonan pemenggilan dan
pemeriksaan kepada Akhirudin telah dikirimkan ke Gubernur Riau melalui Polda awal bulan lalu. Surat izin pemeriksaan dari Gubri turun awal pekan lalu dan mengizinkan Polres Pelalawan untuk menjalankan mekanisme hukum kepada Akhirudin. Sampai berita_oke ini diturunkan, politisi muda itu masih diperiksa dan belum keluar dari ruangan.**jn/nas