Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba Dikerangkeng
Jajaran Polsek Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti, Jumat (04/04/12) lalu berhasil menangkap pasangan suami istri penjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dalam penagkapan tersebut polisi juga mengamankan satu orang yang kebetulan berada didalam rumah kedua tersangka dan saat ini keduanya mendekam dalam sel Mapolsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi, Irwan Harahap SH, didampingi Kanit Reskrim Buha Purba dan Kanit Intelkam Sugiarti dalam jumpa pers di kantornya, kemarin mengatakan, Jumat (04/05/12) sekitar pukul 16,30 WIB sampai dengan pukul 19,30 WIB, tepatnya di Jalan Rintis RT 02/RW 07 kelurahan Selatpanjang Selatan telah menangkap seorang pria yang bernama Hok Guan alias Ekau (48) dan seorang perempuan bernama You Po (48t), keduanya pasangan suami istri.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Polsek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 41 butir ekstasi, dengan rincian 20 butir ekstasi warna pink merk pink love, dan 21 butir ekstasi warna hijau. "Kita juga mengamankan 5 bungkus serbuk Kristal warna putuh yang duduga jenis sabu-sabu. Kedua jenis barang bukti narkoba tersebut di bungkus dalam plastik, termasuk 5 butir Heppy Five, dan uang sebanyak 465 ribu ripuah. Juga satu buah tas pinggang warna hitam merek alpihin star, yang digunakan untuk membawa barang haram oleh You Po (48). Pihaknya juga mengamankan satu buah camera CCTV dan dua buah layar monitor," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya menyebutkan jika pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang diduga adalah anggota sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah kota selatpanjang ini sebenarnya sudah menjadi target operasi aparat Polda Riau,dan Polres Bengkalis dan setelah melalui pengintaian yang sangat rapi, akhirnya pasangan suami istri ini berhasil diamankan,
"Tersangka merupakan warga kota selatpanjang. Keduanya sudah sejak dulu menjadi incaran kepolisian,bahkan menurut pengakuan mereka sudah menjual barang haram tersebut sejak tahun 2008. Namun dikarenakan permaianan mereka sangat rapi, sehingga sulit di endus. Bahkan ketika penggeledahan mereka sempat menanyakan surat tugas. Namun karena kesigapan petugas hal itu tidak menjadi persoalan bagi aparat, karena setiap penggeledahan selalu kami bekali surat tugas kepada jajaran kita," ujarnya menambahkan.
"Modus yang digunakan tersangka bermacam macam, dari pura-pura membeli barang jualan di rumah kedua tersangka, ada juga yang melalui pesan telepon,bahkan,saking rapinya rumah mereka memiliki kamera pengintai atau CCTV,Sepertinya mereka mau melakukan transaksi dengan pembeli setelah melihat sutuasi disekitar mereka amam melalui kamera pengintai, satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat satu gram biasa dijual dengan harga Rp500 ribu," ujarnya.
Guna melakukan pengembanga, tambah Kapolsek, tim penyidik akan segera melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka yang saat ini diamankan di balik jeruji mapolsek, selainjutnya, rumah kedua tersangka sejak penggeledahan tersebut di beri garis polis line,Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek tebing tinggi dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 32 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuma maksimal 12 tahun penjara.**def
Kapolsek Tebing Tinggi, Irwan Harahap SH, didampingi Kanit Reskrim Buha Purba dan Kanit Intelkam Sugiarti dalam jumpa pers di kantornya, kemarin mengatakan, Jumat (04/05/12) sekitar pukul 16,30 WIB sampai dengan pukul 19,30 WIB, tepatnya di Jalan Rintis RT 02/RW 07 kelurahan Selatpanjang Selatan telah menangkap seorang pria yang bernama Hok Guan alias Ekau (48) dan seorang perempuan bernama You Po (48t), keduanya pasangan suami istri.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Polsek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 41 butir ekstasi, dengan rincian 20 butir ekstasi warna pink merk pink love, dan 21 butir ekstasi warna hijau. "Kita juga mengamankan 5 bungkus serbuk Kristal warna putuh yang duduga jenis sabu-sabu. Kedua jenis barang bukti narkoba tersebut di bungkus dalam plastik, termasuk 5 butir Heppy Five, dan uang sebanyak 465 ribu ripuah. Juga satu buah tas pinggang warna hitam merek alpihin star, yang digunakan untuk membawa barang haram oleh You Po (48). Pihaknya juga mengamankan satu buah camera CCTV dan dua buah layar monitor," ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya menyebutkan jika pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, yang diduga adalah anggota sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah kota selatpanjang ini sebenarnya sudah menjadi target operasi aparat Polda Riau,dan Polres Bengkalis dan setelah melalui pengintaian yang sangat rapi, akhirnya pasangan suami istri ini berhasil diamankan,
"Tersangka merupakan warga kota selatpanjang. Keduanya sudah sejak dulu menjadi incaran kepolisian,bahkan menurut pengakuan mereka sudah menjual barang haram tersebut sejak tahun 2008. Namun dikarenakan permaianan mereka sangat rapi, sehingga sulit di endus. Bahkan ketika penggeledahan mereka sempat menanyakan surat tugas. Namun karena kesigapan petugas hal itu tidak menjadi persoalan bagi aparat, karena setiap penggeledahan selalu kami bekali surat tugas kepada jajaran kita," ujarnya menambahkan.
"Modus yang digunakan tersangka bermacam macam, dari pura-pura membeli barang jualan di rumah kedua tersangka, ada juga yang melalui pesan telepon,bahkan,saking rapinya rumah mereka memiliki kamera pengintai atau CCTV,Sepertinya mereka mau melakukan transaksi dengan pembeli setelah melihat sutuasi disekitar mereka amam melalui kamera pengintai, satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat satu gram biasa dijual dengan harga Rp500 ribu," ujarnya.
Guna melakukan pengembanga, tambah Kapolsek, tim penyidik akan segera melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka yang saat ini diamankan di balik jeruji mapolsek, selainjutnya, rumah kedua tersangka sejak penggeledahan tersebut di beri garis polis line,Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek tebing tinggi dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 32 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuma maksimal 12 tahun penjara.**def

