Polres Pelalawan Amankan 2.5 KG Ganja Dari Penjual Bandrek
Jajaran Satuan Narkoba Polres kabupaten Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba Abd Rahman (23) yang merupakan
seorang penjual bandrek. Tersangka dibekuk aparat saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja kering.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan AKP Zulkarnain mengatakan tersangka (tsk) ditangkap
Selasa (26/6/12) siang pukul 14:20 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan abdul Jalil kelurahan kerinci barat, tepatnya di depan taman makam pahlawan Pangkalan Kerinci.
"Selasa siang tepatnya pukul 10:00 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Abdul Jalil tepatnya
di depan taman makam pahlawan kelurahan kerinci barat," kata Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (27/6/12) di Mapolres Pelalawan.
Berdasarkan informasi tersebut, Lanjut Kasat Res Narkoba,aparat kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Dugaan petugaspun benar adanya. Tersangka berada di tempat kejadian perkara. Setelah enam jam mengawasi tsk, tepatnya pada pukul 14:20 WIB petugas kemudian menggrebek dan menggeledah tersangka. Dari tangan tersangka petugas menemukan satu bungkus ganja. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam kardus termos.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilo gram. Kemudian kita lakukan pengembangan ke rumah tsk di
Jalan sakura gang Fajar No 51. Kita berhasil menukanan 2 bungkus ganja masing masing 1 bungkus berisi ganja seberat 1 kg dan 1 bungkusnya lagi berisi ganja seberat 1/2 kg di dalam tas sandang milik tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk
pemeriksaan intensif," bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Abd Rahman (23) saat di konfirmasi Riau Pos mengatakan, barang haram tersebut di dapat dari adik
iparnya yang bernama Fakrun (22) yang baru pulang dari Aceh. Ia mengaku baru kali pertama melakukan praktik ini.
"Farkun telepon saya, katanya mau main ke rumah untuk silaturrahmi. Kemudian saya suruh Fakrun datang kerumah saya. Sesampainya di rumah
saya, Fakrun titip barang sama saya," terangnya.
Tersangka menjelaskan, Fakrun meminta tersangka membawa barang tersebut. Kemudian karena sang adik ipar mengatakan barang tersebut adalah obat yang ingin di ambil pembelinya di Jalan abdul Jalil kelurahan kerinci barat, maka tersangka pun bersedia mangantarnya. Namun alangkah terkejutnya tersangka saat petugas menangkapnya dan membuka kardus tersebut, ternyata kardus tersebut berisi ganja kering.
"Saya kaget, pas petugas menangkap saya dan membuka bungkusan itu,ternyata isinya ganja. Dan saya siap melakukan tes kesehatan untuk
membuktikan bahwa saya bukan pemakai karena saya telah di jebak oleh adik ipar saya," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini
dalam pengembangan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.**ma

