Saksi : Gubri Terima Uang Suap Rp500 Juta
Manager Operasional KSO PT Adhi Karya bersaksi di pengadilan Tipikor dalam sidang suap PON Riau. Ia menyebut Gubri M Rusli Zainal kecipratan suap Rp 500 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan saksi dari Manager Operasional KSO PT Adhi Karya. Karena dalam kasus tersebut tak hanya anggota DPRD Riau saja yang menerima uang suap, untuk mempermulus perubahan Perda No: 6 tahun 2010 tentang venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Fakta persidangan, disebut gubernur Riau, Rusli Zainal, Kadispora, Lukman Abbas dan anggota DPR RI juga kecipratan dana untuk perubahan Perda tersebut. Bahkan, nilai uang suap yang diterima pejabat ini, sangat fantastis.
Sidang kali ini merupakan lanjutan sidang kasus korupsi suap venue PON, dengan terdakwa Eka Putra Darma, Kasi Sarana dan Prasarana, Dispora Riau, dan terdakwa Rahmad Syahputra, Site Admenitrasi PT PP, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/7/12) siang tadi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risma Ansari SH, Asrul Alimin SH dan Nurul Widiasih SH menghadirkan 5 saksi, untuk dimintai keterangannya.
Keterangan kelima saksi ini dalam persidangan, kesaksian Diki Eldianto, Manager Operasional KSO PT Adhi Karya yang membuat semua pengunjung sidang terkejut.
Selain diberikan dana suap Perda kepada sejumlah anggota DPRD Riau, sejumlah dana juga diberikan kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal yang jumlah Rp 500 juta dan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebesar Rp 700 juta. Selain itu, sejumlah anggota DPR RI juga mendapat bagian sebesar Rp 9 miliar, untuk memperlancar turunya dana APBNP dalam PON sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Saksi Nanang, Manager Projeck KSO PT PP, mengatakan, kalau dirinya hanya ikut dalam pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Topan Andoso Yaki yang membahas soal venue PON ini. Dalam petemuan tersebut, juga ada Eka Darma, Lukman Abbas.
Usai mendengarkan kesaksian Diki, majelis hakim menunda sementara (skor) persidangan untuk istirahat siang.
Seperti diketahui, kedua terdakwa Eka Darma Putra dan terdakwa Rahmad Syahputra dihadirkan kepersidangan oleh jaksa KPK. Karena kedua terdakwa didakwa melakukan suap kepada anggota DPRD Riau.
Dimana terdakwa Rahmad selaku Site Manager, Kerjasama Standar Operasi (KSO) pembangunan main stadion untuk penyelengarakan PON. Pada bulan Desember 2011 hingga April 2012 lalu, telah melakukan dan bekerjasama dengan Eka Dharma, Staff Dispora Riau yang bertempat dirumah Ketua DPRD Riau di Jalan Sumatera dan Kantor DPRD melakukan pemberian hadian atau penyuapan sebesar Rp 900 juta terhadap anggota DPRD Riau M Dunir, Faisal Aswan.
Dimana uang pemberian hadiah tersebut untuk perubahan Ranperda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan stadion PON ke XVIII. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap dijerat dengan pasal 13 UU no 31 tahun 1999 junto 55.**/ns/rtc
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan saksi dari Manager Operasional KSO PT Adhi Karya. Karena dalam kasus tersebut tak hanya anggota DPRD Riau saja yang menerima uang suap, untuk mempermulus perubahan Perda No: 6 tahun 2010 tentang venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Fakta persidangan, disebut gubernur Riau, Rusli Zainal, Kadispora, Lukman Abbas dan anggota DPR RI juga kecipratan dana untuk perubahan Perda tersebut. Bahkan, nilai uang suap yang diterima pejabat ini, sangat fantastis.
Sidang kali ini merupakan lanjutan sidang kasus korupsi suap venue PON, dengan terdakwa Eka Putra Darma, Kasi Sarana dan Prasarana, Dispora Riau, dan terdakwa Rahmad Syahputra, Site Admenitrasi PT PP, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/7/12) siang tadi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risma Ansari SH, Asrul Alimin SH dan Nurul Widiasih SH menghadirkan 5 saksi, untuk dimintai keterangannya.
Keterangan kelima saksi ini dalam persidangan, kesaksian Diki Eldianto, Manager Operasional KSO PT Adhi Karya yang membuat semua pengunjung sidang terkejut.
Selain diberikan dana suap Perda kepada sejumlah anggota DPRD Riau, sejumlah dana juga diberikan kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal yang jumlah Rp 500 juta dan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebesar Rp 700 juta. Selain itu, sejumlah anggota DPR RI juga mendapat bagian sebesar Rp 9 miliar, untuk memperlancar turunya dana APBNP dalam PON sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, Saksi Nanang, Manager Projeck KSO PT PP, mengatakan, kalau dirinya hanya ikut dalam pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Topan Andoso Yaki yang membahas soal venue PON ini. Dalam petemuan tersebut, juga ada Eka Darma, Lukman Abbas.
Usai mendengarkan kesaksian Diki, majelis hakim menunda sementara (skor) persidangan untuk istirahat siang.
Seperti diketahui, kedua terdakwa Eka Darma Putra dan terdakwa Rahmad Syahputra dihadirkan kepersidangan oleh jaksa KPK. Karena kedua terdakwa didakwa melakukan suap kepada anggota DPRD Riau.
Dimana terdakwa Rahmad selaku Site Manager, Kerjasama Standar Operasi (KSO) pembangunan main stadion untuk penyelengarakan PON. Pada bulan Desember 2011 hingga April 2012 lalu, telah melakukan dan bekerjasama dengan Eka Dharma, Staff Dispora Riau yang bertempat dirumah Ketua DPRD Riau di Jalan Sumatera dan Kantor DPRD melakukan pemberian hadian atau penyuapan sebesar Rp 900 juta terhadap anggota DPRD Riau M Dunir, Faisal Aswan.
Dimana uang pemberian hadiah tersebut untuk perubahan Ranperda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan stadion PON ke XVIII. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap dijerat dengan pasal 13 UU no 31 tahun 1999 junto 55.**/ns/rtc

