KPK Kembli Tetapkan 7 Tersangka Suap PON
KPK kembali mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus suap PON. Tujuh anggota DPRD Riau menyusul enam tersangka sebulumnya. Dengan demikian sampai Jumat (13/07/12) sudah 13 tersangka dalam kasus ini. Masih adakah berikutnya yang mengusul?
Setelah menahan enam tersangka suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan tujuh tersangka baru. Mereka seluruhnya merupakan anggota DPRD Riau. Penambahan tujuh tersangka baru tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/12). Mereka adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein.
Kepada para tersangka baru, para penyidik KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atay Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi riauterkini, Kamis malam membenarkan adanya penambahan tujuh tersangka baru dalam kasus suap PON Riau. "Sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan terhadap ketujuh saksi tersebut, dengan demikian statusnya naik menjadi tersangka," jelasnya.
Dengan tambahan tujuh tersangka baru, maka kasus suap PON sudah terdapat 13 tersangka. Enam tersangka sebelumnya yang sudah ditahan KPK adalah M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kedua M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, ketiga Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, keempat Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Kemudian kelima Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan keenam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Dari seluruh tersangka, baru Eka dan Rahmad yang perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.**md
Setelah menahan enam tersangka suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan tujuh tersangka baru. Mereka seluruhnya merupakan anggota DPRD Riau. Penambahan tujuh tersangka baru tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/12). Mereka adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein.
Kepada para tersangka baru, para penyidik KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atay Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi riauterkini, Kamis malam membenarkan adanya penambahan tujuh tersangka baru dalam kasus suap PON Riau. "Sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan terhadap ketujuh saksi tersebut, dengan demikian statusnya naik menjadi tersangka," jelasnya.
Dengan tambahan tujuh tersangka baru, maka kasus suap PON sudah terdapat 13 tersangka. Enam tersangka sebelumnya yang sudah ditahan KPK adalah M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kedua M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, ketiga Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, keempat Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Kemudian kelima Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan keenam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Dari seluruh tersangka, baru Eka dan Rahmad yang perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.**md

