delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dhana Divonis 7 Tahun

Sudjatmiko yang membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012),  menyatakan, Dhana Widyatmika divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dhana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Mengadili menyatakan Dhana Widyatmika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis.

Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Selain itu Dhana juga menerima gratifikasi berupa 4 Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta.

"Dapat disimpulkan terdakwa sebagai pegawai negeri telah menerima gratifikasi," tegas Sudjatmiko.

Dhana juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor.(D)