Menghamili Anak Di Bawah Umur, RK Diamankan Polisi
Menghamili anak di bawah umur, RK (18), warga Kelurahan Pancur, Kota Pangkalpinang diamankan Jajaran Polres Pangkalpinang. Dia mengaku siap menikahi korban tapi terkendala uang.
RK menghamili pelajar kelas satu SMA swasta di Pangkalpinang. Ayah korban tidak terima, sehingga melapor ke polisi.
"Saya mau menikahi (korban) pak, tapi saya tidak ada uang untuk menggelar pesta perkawinan," ujar RK saat di amankan di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (29/11/2012).
Saat ini, korban yang berusia 18 tahun itu hamil 3 bulan. Tidak dijelaskan sejak kapan perbuatan tak senonoh itu dilakukan, namun RK mengaku hubungan suami istri tersebut dilakukan belasan kali di kawasan objek wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, tersangka diamankan karena melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP, tentang persetubuhan anak dibawah umur. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu hingga kini masih ditangani petugas unit PPA Polres Pangkalpinang.(D /KR)
RK menghamili pelajar kelas satu SMA swasta di Pangkalpinang. Ayah korban tidak terima, sehingga melapor ke polisi.
"Saya mau menikahi (korban) pak, tapi saya tidak ada uang untuk menggelar pesta perkawinan," ujar RK saat di amankan di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (29/11/2012).
Saat ini, korban yang berusia 18 tahun itu hamil 3 bulan. Tidak dijelaskan sejak kapan perbuatan tak senonoh itu dilakukan, namun RK mengaku hubungan suami istri tersebut dilakukan belasan kali di kawasan objek wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, tersangka diamankan karena melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP, tentang persetubuhan anak dibawah umur. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu hingga kini masih ditangani petugas unit PPA Polres Pangkalpinang.(D /KR)

