delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Menurut Kitab Al-Muwatha, Nikah Siri Dilarang

 

Nikah siri tak pernah dibenarkan dalam hukum Islam. Perilaku nikah siri seperti yang dilakukan banyak orang di Indonsia, pada dasarnya meraka hanya sebagai bentuk melegalisasi perilaku mengumbar nafsu syahwat dengan berbagai cara.

Menurut kepala pesantren darul ulum Padang Panjang, Sumbar, H. Anuar Sutan Marajo, dalam fiqh Islam nikah yang dinamai Nikah Siri itu tidak dikenal yang namanya dalam islam. beliau menjelaskan istilah nikah siri ini sejarahnya muncul ketika zaman khalifah Umar bin Khattab RA.

"Ketika itu, Umar diberita_okehu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi memadai," Ujarnya mengutip kitab Al-Muwatha, ia mengatakan, Umar tidak memperbolehkan dilakukannya nikah siri serta akan merajam pelakunya.

Beliau berpendapat Aisyah RA. Dalam pandangan Aisyah, kata dia, wanita manapun yang menikah tanpa izin wali maka pernikahannya batal.

Ustaz dengan julukan Uangku sutan ini menjelaskan, pernikahan yang disahkan dalam Islam itu harus sesuai dengan rukun nikah. Di dalamnya meliputi adanya calon suami dan istri, adanya wali pengantin perempuan, adanya 2 saksi yang adil terdiri dari 2 laki-laki atau 1 laki-laki ditambah dua perempuan serta dilakukannya ijab kabul. 

"Itulah syarat wajib nikah namun juga terdapat sunnah nikah yang perlu dilakukan yaitu khotbah nikah, menyebutkan mahar, walimatul urs atau perayaan yang bertujuan untuk tasyakur dan pengumuman pernikahan, Jelasnya(KR/MTC)