Gembong Spesialis Pencuri Mobil Rental di Tangkap
Polres Brebes, Jateng membekuk gembong penipuan dan penggelapan mobil, Selasa (15/1).
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita 10 unit mobil berbagai merek.
Pelaku adalah Eka Yosi Purwanto, 28, warga Desa Kesambi, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jateng.
Menurut pengakuan tersangka, mobil-mobil tersebut merupakan mobil rental yang ia sewa dari seorang yang masih ada hubungan keluarga.
"Mobil-mobil itu lalu saya gadaikan," ujar Eka.
Menurut Eka, hasil dari mobil-mobil yang digadaikan itu untuk penambahan modal usahanya. "Untuk menambah permodlan usaha saya, Mas," ujar Eka dengan santai bahkan tersenyum, seperti orang yang tidak bersalah.
Wakil Kepala Polres Brebes Komisaris Polisi (Kompol) Rio C Tangkari, mengatakan modus tersangka memang bukan merupakan hal baru. Namun, jumlah yang ditipu atau digelapkan itu termasuk banyak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bukan hanya 10 unit.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Pelaku akan dikenai pasal 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan. "Hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelas Rio.(M /KR)
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita 10 unit mobil berbagai merek.
Pelaku adalah Eka Yosi Purwanto, 28, warga Desa Kesambi, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jateng.
Menurut pengakuan tersangka, mobil-mobil tersebut merupakan mobil rental yang ia sewa dari seorang yang masih ada hubungan keluarga.
"Mobil-mobil itu lalu saya gadaikan," ujar Eka.
Menurut Eka, hasil dari mobil-mobil yang digadaikan itu untuk penambahan modal usahanya. "Untuk menambah permodlan usaha saya, Mas," ujar Eka dengan santai bahkan tersenyum, seperti orang yang tidak bersalah.
Wakil Kepala Polres Brebes Komisaris Polisi (Kompol) Rio C Tangkari, mengatakan modus tersangka memang bukan merupakan hal baru. Namun, jumlah yang ditipu atau digelapkan itu termasuk banyak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bukan hanya 10 unit.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Pelaku akan dikenai pasal 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan. "Hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelas Rio.(M /KR)

