PT. IIS Ingatkan Warga, Jangan Tertipu Marzuki, CS dan Bambang Eko.

Humas PT. IIS, Taufiq, kepada sejumlah media di Pangkalan Kerinci
Ahad (17/3) tadi menyebutkan, isi putusan PN Bangkinang tersebut
tertuang dalam rilis putusan pemberita_okehuan putusan pengadilan Negeri
Bangkinang, No. 15/PDT.G/2005/PN.BKN.
Putusan ini sendiri menurut Taufiq keluar di Bangkinang tetanggal 17 januari 2013 lalum di mana sekelompok warga diketuai Marzuki cs menuntut PT. IIS mengembalikan lahan sawit seluas 1450 Ha. Versi Marzuki lahan tersebut merupakan lahan milik warga.
“Pengadilan menolak tuntutan Marzuki CS yang putusannya menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.904.000. Kalau penggugat keberatan dengan putusan ini, maka para pengguat dapat mengajukan banding ke PengadilanTinggi Pekan Baru,” kata Taufiq.
Taufik menghimbau warga untuk tunduk dalam proses hukum. sementara bagi pihak yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat atas nama kelompok Marzuki cs atau Eko Bambang cs untuk dapat menghormati proses hukum dan senantiasa mengkedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah.
“Sebenarnya masyarakat yang melakukan pendudukan lahan itu adalah korban penipuan Marzuki yang menjanjikan masyarakat untuk mendapatkan kebun sawit masing – masing seluas 2 Ha milik PT. IIS dengan iming – iming dengan memungut sejumlah uang,” Ujar Taufiq.
Seperti diberita_okekan sebelumnya, beberapa hari lalu di lokasi yang sedang disengketakan tersebut, warga sempat melakukan pendudukan.(Andri)