Aset Pelaku Pencucian Uang Disita
Pelaku tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 22 miliar berinisial PMT (57) dari hasil kejahatan perbankan berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Aset berupa mobil dan tanah disita.

