Dewan Minta Jembatan Siak III Ditutup, Karna Mebahayakan Warga

Siak Terkini - Komisi C DPRD Riau merasa gerah dengan Dinas Pekerjaan Umum, pasalnya perbaikan jembatan Siak III selama ini dinilai lamban karena kondisi jembatan saat ini dinilai abnormal dalam pembangunannya. Tidak hanya persoalan hanger jembatan yang bermasalah, namun juga approach bridge jembatan penghubung Siak III mengalami keretakan dibagian sisi sebelah kiri.
Anggota komisi C, Noviwaldy Jusman menyebutkan, komisi C sudah melakukan konsolidadi secara internal untuk selanjutnya melaksanakan rapat guna membahas tindak lanjut penanganan terhadap jembatan siak III.
Menurut politisi yang disapa Dedet ini, komisi C bahkan sudah mempersiapkan upaya untuk mempertanyakan langsung ke kementrian PU terkait dengan SOP atau prosedur perbaikan yang sampai kini tidak kunjung ada kepastiannya.
"Jika pernyataan PU selama ini masih menunggu SOP atau prosedur perbaikan dari kementrian PU, maka saya akan minta teman teman komisi untuk mempertanyakan langsung pada kementerian PU," " ujar Dedet.
Selain itu menurut Dedet, komisi C juga akan meminta lembaga DPRD Riau menyurati kementerian PU terkait dengan lambatnya mereka membuat prosedur kalau memang, daerah harus menunggu advis dari kementrian.
Politisi Demokrat ini menilai sikap kementrian PU yang lamban tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, jika dinas PU provinsi sudah berulangkali melakukan koordinasi dan konsultasi, mengapa sampai kini justru upaya perbaikan tidak juga kunjung mendapat respon. Artinya, daerahpun tidak bisa berbuat apapun sebelum adanya prosedur yang jelas dari pusat.
"Ada apa kementeriaan PU dengan jembatan Siaak III. Apakah mereka yang mendesain tapi berbaju swasta, sehingga mempengaruhi kebijakan mereka. Atau dipihak kita yang salah. Kami akan cari tahu persoala itu sampai tuntas," terangnya.
Terkait dengan approach bridge jembatan penghubung, dikatakan Dedet, kondisinya saat ini sudah semakin membahayakan. Didinding jembatan penghubung itu keretakannya sudah semakin lebar. Kalau kerusakan tersebut pada dinding penahan tanah saja, maka tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun sesuai dengan ketentuan PU wajib memperbaiki dalam waktu 28 hari untuk memperbaiki kecacatan.
Demikian juga dengan ketentuan Expantion joint, pagar jembatan semua wajib dilakukan perbaikan selama rentang waktu 28 hari. Khusus baut jika ada yang kendor wajib diperbaiki dalam waktu 7 hari.
"Jadi syarat kondisi bangunan pelengkap itu, tidak boleh ada kerusakan struktur dan berfungsi dengan baik, tidak terjadi retakan pada dinding dan pondasi, serta tidak terjadi patahan struktur bangunan yang mengakibatkan kerusakan struktur bangunan, " paparnya.
Sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru dari Dinas PU Riau terkait kondisi jembatan siak III. Sejauh ini dinas PU masih saja menunggu SOP dari kementrian PU. Seperti yang berulang kali disampaikan kadis PU SF Haryanto, pihaknya juga sangat risih dengan kondisi jembatan siak III. Demikian juga dengan pihak kontraktor.
Namun semuanya dikembalikan pada prosedur penanganan dari kementrian PU. Menurutnya, upaya perbaikan jembatan akan segera dilakukan sembari memastikan Standard Operating Prosedure (SOP).
"Jangankan saya, direktur utama waskita karya saja risih dengan persoalan ini. Namun, kita masih akan memastikan SOP sebagai langkah yang harus dilakukan, " ujarnya.
Dikatakannya, PU sendiri sudah mengupayakan dengan terus melakukan koordinasi dengan kementrian PU. Hal itu dilakukan untuk memastikan serangkaian perbaikan yang segera dilakukan. Untuk perbaikan sendiri, menurut Haryanto, itu masih tanggungjawab pihak kontraktor Waskita Karya.(bs)