Alokasi Dana APBN Untuk Penanggulangan Lumpur Lapindo Masih Dalam Pembahasan

Anggota Komisi V DPR RI, Laurens, ketika dihubungi wartawan mengatakan, Alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo masih dalam pembahasan untuk Pagu Rencana Kerja Pemerintah (RKPN) yang akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus, yang kemudian dibahas dan disahkan pada Oktober 2013.
Alokasi anggaran sebesar Rp 845,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2014 bukan untuk ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur lagi.
"Tidak ada lagi pergantian ganti rugi terkait dampak semburan lumpur Sidoarjo pada tahun depan. Tahun ini terakhir diberikan untuk 5 desa," ujarnya lewat telepon, kemaren.
Ia menambahkan, anggaran ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur total mencapai Rp 2,204 triliun.
"Alokasi yang dianggarkan pada RAPBNP bukan pengajuan baru, tetapi sudah disetujui pada pengajuan RAPBN 2013. Sementara untuk RAPBN 2014, dana yang dialokasikan sebesar Rp 845,1 miliar digunakan untuk operasional penanganan semburan lumpur saja, bukan untuk ganti rugi lagi," lanjut Laurens.
Laurens mengatakan, untuk ganti rugi kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan semburan lumpur sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas dan bukan ditanggung oleh APBN.