Pemberian Fee Mitra PT RAPP Kepada Warga Dinilai Selalu Bermasalah
Terkait penahanan alat berat milik PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang menurut masyarakat warga desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Riau adalah anak perusahaan PT RAPP meninggalkan kesan tersendiri buat masyarakat. Akibat fee kayu bahan baku bubur kertas PT RAPP yang tak dibayar sebagian besar warga terpaksa lebaran dengan seadanya.
PT SAU yang memiliki lokasi tanaman kayu sebagai bahan baku untuk PT
RAPP berada di sepanjang Sungai Kampar, Kuala Panduk hingga Pelalawan
Riau selama ini selalu bermasalah dengan warga. Hampir setiap pembagian
fee selalu saja tidak pernah berjalan lancar, namun ujung-ujungnya
meninggalkan kericuhan dengan warga.
"PT SAU adalah anak perusahaaan PT RAPP yang selama ini selalu
mengabaikan hak warga. Seharusnya kami bisa bergembira menyambut
lebaran, tapi akibat fee kami tak dibayarkan kami terpaksa berlebaran
dengan keperihatinan," ujar warga Sungai Ara Pelalawan, Jumat (16/8/13)
Saat hal itu dikonfirmasikan ke Humas PT RAPP, Erik mengatakan PT SAU
bukan anak perusahaan PT RAPP tetapi mitra RAPP. Namun masayarakat
selama ini menilai selalu berurusan dengan pihak PT RAPP bukan PT SAU.
Kejadian penahanan alat berat yang dilakukan warga sejak, Rabu (14/8/13)
sore akibat perusahaan tidak kunjung mencairkan fee kayu terhadap,
koperasi Sungai Ara Perkasa. Padahal perusahaan sudah mengelola ribuan
hektar lahan desa untuk ditanami kayu.
Awalnya Rabu siang (13/8/13) warga secara sepontan berkumpul. Merekapun,
menahan alat berat milik PT SAU. Tidak itu saja, warga mendesak pihak
perusahaan datang ke desa Sungai Ara melakukan dialog. Hingga Rabu sore
warga yang tergabung kepada koperasi Sungai Ara Perkasa menunggu
kehadiran pihak perusahaan. Namun warga yang sudah berkumpul di Kantor
desa, akan tetapi pihak perusahaan tak kunjung datang.
Tak berapa lama, pihak perusahaan mengirim utusan, pihak Polsek Bunut
mewakili pihak perusahaan, untuk melakukan dialog dan perundingan."Benar
kami sudah menunggu, pihak perusahaan untuk melakukan perundingan,
justru Kapolsek Bunut yang di utus menjumpai kami mewakili perusahaan,"
terang salah seorang anggota koperi Sungai Ara, Adep Riadi kepada
wartawan.
Dituturkannya, pihak perusahaan sudah mengelola ribuan hektar lahan
milik desa Sungai Ara. Pengelola lahan itu, hanya bersifat peminjaman.
Atas peminjaman lahan itu, perusahaan diwajibkan membayar fee sebagai
bentuk peminjaman lahan.
"Namun, hingga saat ini, fee kayu yang dikelola oleh pihak perusahaan
sebagai bentuk peminjaman lahan, tidak kunjung direalisasikan oleh pihak
perusahaan," paparnya.
Ditempat terpisah, Humas PT SAU Raja Siahan, mengaku tidak tahu persis
terkait penahanan alat berat milik PT SAU. Bahkan ia menegaskan, terkait
persoalan itu dirinya tidak berkompenten.
"Saya tidak berkompeten menjelaskan, persoalan ini. Bahkan untuk penahanan alat berat itu saya belum tahu," tandasnya.(kr)

