delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemberian Fee Mitra PT RAPP Kepada Warga Dinilai Selalu Bermasalah

 

Terkait penahanan alat berat milik PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang menurut masyarakat warga desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Riau adalah anak perusahaan PT RAPP meninggalkan kesan tersendiri buat masyarakat. Akibat fee kayu bahan baku bubur kertas PT RAPP yang tak dibayar sebagian besar warga terpaksa lebaran dengan seadanya.

PT SAU yang memiliki lokasi tanaman kayu sebagai bahan baku untuk PT RAPP berada di sepanjang Sungai Kampar, Kuala Panduk hingga Pelalawan Riau selama ini selalu bermasalah dengan warga. Hampir setiap pembagian fee selalu saja tidak pernah berjalan lancar, namun ujung-ujungnya meninggalkan kericuhan dengan warga.

"PT SAU adalah anak perusahaaan PT RAPP yang selama ini selalu mengabaikan hak warga. Seharusnya kami bisa bergembira menyambut lebaran, tapi akibat fee kami tak dibayarkan kami terpaksa berlebaran dengan keperihatinan," ujar warga Sungai Ara Pelalawan, Jumat (16/8/13) 

Saat hal itu dikonfirmasikan ke Humas PT RAPP, Erik mengatakan PT SAU bukan anak perusahaan PT RAPP tetapi mitra RAPP. Namun masayarakat selama ini menilai selalu berurusan dengan pihak PT RAPP bukan PT SAU.

Kejadian penahanan alat berat yang dilakukan warga sejak, Rabu (14/8/13) sore akibat perusahaan tidak kunjung mencairkan fee kayu terhadap, koperasi Sungai Ara Perkasa. Padahal perusahaan sudah mengelola ribuan hektar lahan desa untuk ditanami kayu.

Awalnya Rabu siang (13/8/13) warga secara sepontan berkumpul. Merekapun, menahan alat berat milik PT SAU. Tidak itu saja, warga mendesak pihak perusahaan datang ke desa Sungai Ara melakukan dialog. Hingga Rabu sore warga yang tergabung kepada koperasi Sungai Ara Perkasa menunggu kehadiran pihak perusahaan. Namun warga yang sudah berkumpul di Kantor desa, akan tetapi pihak perusahaan tak kunjung datang.

Tak berapa lama, pihak perusahaan mengirim utusan, pihak Polsek Bunut mewakili pihak perusahaan, untuk melakukan dialog dan perundingan."Benar kami sudah menunggu, pihak perusahaan untuk melakukan perundingan, justru Kapolsek Bunut yang di utus menjumpai kami mewakili perusahaan," terang salah seorang anggota koperi Sungai Ara, Adep Riadi kepada wartawan.

Dituturkannya, pihak perusahaan sudah mengelola ribuan hektar lahan milik desa Sungai Ara. Pengelola lahan itu, hanya bersifat peminjaman. Atas peminjaman lahan itu, perusahaan diwajibkan membayar fee sebagai bentuk peminjaman lahan.

"Namun, hingga saat ini, fee kayu yang dikelola oleh pihak perusahaan sebagai bentuk peminjaman lahan, tidak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan," paparnya.

Ditempat terpisah, Humas PT SAU Raja Siahan, mengaku tidak tahu persis terkait penahanan alat berat milik PT SAU. Bahkan ia menegaskan, terkait persoalan itu dirinya tidak berkompenten.

"Saya tidak berkompeten menjelaskan, persoalan ini. Bahkan untuk penahanan alat berat itu saya belum tahu," tandasnya.(kr)