KPK Ancam Jemput Paksa Dada Rosada Jika Kembali Mangir Dipanggil

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2013, mengatakan, KPK akan menjemput paksa Walikota Bandung, Dada Rosada jika kembali mangkir pada pemeriksaan ulang pada Senin 19 Agustus 2013 mendatang.
Sebelumnya pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu, Dada Rosada tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial pemkot Bandung dengan alasan menghadiri sidang paripurna dengan DPRD Bandung.
"Dibandingkan paripurna, status tersangka dalam penegakan hukum tak bisa dilimpahkan ke yang lain. Jadi, kalau sudah ada pemanggilan untuk pemeriksaan, tak perlu mangkir lagi" katanya.
Busryo menjelaskan, KPK akan melakukan pemanggilan paksa kepada Dada Rosada untuk menghormati hukum. Untuk itu, ia menghimbau Dada Rosada memiliki kesadaran diri untuk menghadiri pemeriksaan untuk menghindari panggil paksa yang akan merugikan diri sendiri.
"Lebih banyak kooperatifnya, akan lebih baik. Diteruskan saja karena akan memperlancar proses penegakan hukum. Tak perlu menunggu panggilan, menghadap untuk memberikan laporan."
Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2013. Keduanya diduga melanggar pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap kepada hakim yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal itu mengatur pelanggaran pemberian suap kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Kasus yang menjerat Dada dan Edi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Setyabudi ditangkap 23 Maret lalu. Dari tangan Setyabudi, penyidik menyita uang Rp150 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah melakukan penahanan terhadap Edi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(vv/kr)