Game Zone di Nagoya Hill, Batam, Yang Terindikasi Judi Digerebek

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan di arena gelanggang permainan (Gelper) 'Game Zone' di Nagoya Hill, Batam, yang terindikasi judi.
"Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil penyidikan terbukti ada praktek perjudian di arena Game Zone," kata Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 21 Agustus 2013.
Dari 13 orang yang diamankan dalam penggerebekan di lokasi, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 orang lain masih berstatus sebagai saksi dan kini masih menjalani pemeriksaan.
"Jika dalam penyidikan nanti terbukti bersalah tak menutup kemungkinan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, dalam penggerebekan di arena judi 'Game Zone' aparat kepolisian juga berhasil menyita mesin-mesin permainan yang digunakan untuk berjudi. Ada juga uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura yang digunakan.
"Mesin-mesin yang terindikasi judi sudah kami amankan dari lokasi, selain itu uang hasil praktek perjudian juga kami sita sebagai barang bukti," kata Cahyono.
Diberita_okekan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek dan menyegel arena gelanggang permainan (Gelper) 'Game Zone' di lantai 2 pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Batam, karena terindikasi judi.
Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap belasan orang yang langsung digelandang ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan. Mereka yang diamankan adalah karyawan arena gelper 'Game Zone' dan para pemainnya.(vv)