Dua Perempuan Pengedar Shabu Ditangkap

Dua perempuan pengedar shabu di Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, ditangkap, Sabtu (12/10). Dari keduanya disita empat kantong berisi shabu seberat 20 gram, duit Rp1 juta, dan satu telepon genggam.
Kedua tersangka, Dwi Aprilia (23) dan Dewi (30), warga Gang Palopo, Banjarmasin Tengah. Mereka disergap di rumah Dwi di Gang Senopati, Pekapuran Raya.
Dwi dan Dewi sempat kabur. Keduanya juga sempat mengelak dituduh menyimpan shabu. Tapi, begitu digeledah, polisi menemukan barang bukti di atas kursi ruang tamu.
Dewi dan Dwi dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.