delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PT. Musi Mas Dituding Hilangkan Mata Pencarian Nelayan


PT. Musi Mas Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik CPO, melakukan penanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), lokasinya terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, perusahaan sawit ini telah melanggar melanggar undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999, PT. MM telah menyalahi aturan yaitu menanam sawit di sepanjang sungai," Ujar LSM Gak Pro SBY, Sabar Nainggolan.

Atas perlakuan perusahan ini warga yang berpropesi sebagai nelayan disepanjang aliran sungai harus kehilangan mata pencaharian, sebab ikan di sungai Air Hitam menghilang akibat dangkalnya sungai ini.

Selain itu habitat sungai dan ekosistim kehidupan tidak berjalan lagi, karna makanan di sungai berkurang yang disebabkan air keruh dan ikan tidak bisa hidup dengan semestinya. hal ini menurut Sabar, disebabkan Hutan dan makanan alami ikan hilang karna disepanjang sungai sudah dipenuhi kebun sawit perusahaan.

Menurut aturan yang disebutkan dalam UU Kehutanan ini, pada sungai besar tidak boleh diganggu gugat 100 meter kiri kanan sungai, Barberharap Mentri Kehutanan RI menindak lanjuti temuan ini.(ss)