PT. Musi Mas Dituding Hilangkan Mata Pencarian Nelayan

PT. Musi Mas Perusahaan yang bergerak
dibidang perkebunan dan pabrik CPO, melakukan penanam sawit di Daerah
Aliran Sungai (DAS), lokasinya terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan
Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, perusahaan sawit ini telah melanggar
melanggar undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999, PT. MM telah menyalahi aturan
yaitu menanam sawit di sepanjang sungai," Ujar LSM Gak Pro SBY, Sabar
Nainggolan.
Atas perlakuan perusahan ini warga yang berpropesi sebagai nelayan disepanjang aliran sungai harus
kehilangan mata pencaharian, sebab ikan di sungai Air Hitam menghilang
akibat dangkalnya sungai ini.
Selain itu habitat sungai dan ekosistim kehidupan tidak berjalan lagi,
karna makanan di sungai berkurang yang disebabkan air keruh dan ikan
tidak bisa hidup dengan semestinya. hal ini menurut Sabar, disebabkan
Hutan dan makanan alami ikan hilang karna disepanjang sungai sudah
dipenuhi kebun sawit perusahaan.
Menurut aturan yang disebutkan dalam UU Kehutanan ini, pada sungai besar
tidak boleh diganggu gugat 100 meter kiri kanan sungai, Barberharap
Mentri Kehutanan RI menindak lanjuti temuan ini.(ss)