delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Tahan Pemilik Tempat Judi di Bengkalis

Jajaran Polda Riau kembali berhasil membongkar tempat perjudian yang selama ini sudah meresahkan warga pada Kamis (23/1) pukul 14.30 WIB. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung menggerebek lokasi perjudian dan berhasil mengamankan, 51 orang tersangka dan sejumlah alat bukti permainan judi yang berkedok permainan anak. 

Kapolda Riau Bgigjen Condro Kirono melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (24/1) membenarkan adanya pengangkapan terhadap pelaku perjudian dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang dijadikan sarana dari tempat kejadian. "Penggerebekan tempat perjudian yang bernama City Zone di Jalan Rumbia, Bengkalis kemarin," ujar Guntur Aryo Tejo.

Menurut Kabid, penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (23/1) berlangusng sekitar pukul 14.30 WIB dan sebanyak 51 tersangka pelaku perjudian dengan 34 orang sebagai pemain dan 14 orang karyawan City Zone serta dua pemilik tempat perjudian yang selama ini berkedok tempat permainan game anak-anak.

Dalam penggerebekan tersebut tambah Kabid Humas, aparat telah berhasil mengamankan satu orang di lokasi penggerebekan yang diduga sebagai pemegang atau pemilik izin lokasi perjudian. "Satu orang pemegang izin yang diduga menyalahgunakan izin saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, saat penggerebekan tempat perjudian ini berlangsung anggota Dit Reserse Umum Polda Riau juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai yang diduga hasil permainan game sebesar Rp76,4 juta, serta uang tunai yang telah diamankan dari tangan karyawan hasil penjualan koin game sebesar Rp23,4 juta.

Dari tempat penggerebekan, alat bukti lainya yang berhasil diamankan adalah berbagai mesin game seperti 4 unit mesin besar, 7 mesin tarsan, 1 mesin bernama SCTC, 2 mesin buble, 1 mesin dance, 2 mesin ikan, 8 mesin TM, 1 mesin sincan, dan 1 mesin monkey. Barang bukti lain ada yang dibawa ke Polda Riau di Pekanbaru berupa 1 unit komputer jinjing (laptop) serta 1, receiver CCTV sebanyak 3 unit, koin dan hadiah contoh.

Selain 3 unit mesin jenis CZ dan 2 mesin jepitan yang yang diduga sebagai perangkat perjudian yang berkedok game anak-anak. "Sebagian alat bukti yang dibawa ke Polda dan sisanya dititipkan ke Polres Bengkalis," ujarnya.

Diantara para tersangka saat ini diamankan di Polda Riau di bagian Dit Reserse Umum Polda Riau dan sebagain dititipkan ke Polsek setempat.**nr