delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Akan Mintai Keterangan Bupati Kampar-Rohul

Pekanbaru - Kasus bentrok yang menjadikan 5 anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangka pengerusakan yang disangkakan sesuai pasal 170 KUHPidana berbuntut panjang. Polda Riau dalam kasus ini berencana akan memeriksa dan memintai keterangan dari dua bupati yang tengah berseteru yaitu Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan Achmad sebagai Bupati Rokan Hulu terkait sengketa lima desa yang berujung bentrok.

Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono melalu Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo pada wartawan kemarin menyampaikan bahwa pemanggilan kedua bupati itu sah-sah saja. "Hal itu bisa dilakukan pihak penyidik jika memang perlukan karena apa yang dilakukan Satpol PP merupakan perintah atasan dan mereka menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan," ujar Guntur Aryo Tejo.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 5 anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan kepada sejumlah kendaraan warga Kampar yang tengah mempersiapkan acara kedatangan Menteri Sosial yang dipusatkan di desa yang tengah berpolemik antara Rokan Hulu dan Kampar. Tindakan yang dilakukan anggota Satpol PP Rokan Hulu menurut pengakuan tersangka atas dasar perintah pimpinan.

Kasus yang menjerat 5 tersangka Satpol PP Rokan Hulu akibat peristiwa pengerusakan pada 7 unit mobil milik warga Kampar dan belasan orang mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. Peristiwa itu dipicu rencana Pemkab Kampar yang mempersiapkan acara kedatangan Menteri Sosial di Desa Tanah Datar.

Ratusan anggota Satpol PP Rokan Hulu yang telah ditempatkan di daerah berpolemik itu telah mencopoti berbagai spanduk dan baliho tersebut milik Kampar. Bentrok tak terelakan dan anggota Satpol PP Kempar juga turun ke lokasi sehingga akhirnya bentrok terjadi.

Dalam kejadian ini Polda Riau telah menetapkan 5 dari 7 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu yang diperiksa beberapa waktu lalu sebagai tersangka bentrokan. "Alat bukti dan saksi-saksi cukup untuk menetapkan 5 anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangkanya," ujar Guntur Aryo Tejo. **dn