delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Jaksa Tahan 4 Koruptor Jalan Sungai Tohor-Lukun Meranti

Kejaksaan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang Kabupaten Meranti Riau melakukan penahanan kepada 4 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor Meranti.

"Dalam dugaan kasus korupsi jalan Sungai Tohor Lukun, setelah dilakukan pemeriksaan, maka saat ini ada dugaan kuat keterlibatan empat orang, kami harus melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Molkandiar yang bertindak sebagai Kontraktor, Alfied Syahroni yang menjabat PPTK, Ir. Azwardi sebagai ketua PPHP dan Ardi Muklis yang menjabat Sekertaris PPHP," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Bengkalis di Selatpanjang, Zainur, Minggu (2/2).

Dijelaskan Zainur keempat tersangka tersebut ditahan karena telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan mereka tersebut Negara dirugikan sejumlah Rp 3,4 Miliar.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor APBD tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 11 milyar lebih itu dikerjakan oleh PT. Dompas Multi Fungsi, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jl. Sultan Syarif Kasim No 13 Sei. Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Untuk itu, tim penyidik bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti kuat membawa kasus ini ke meja hijau.

"Jika terbukti bersalah, hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka bisa bervariasi sesuai peran masing-masing atas tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian, masing-masing tersangka dapat dihukum minimal 1 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika kita memperoleh bukti-bukti yang baru ataupun fakta lainnya," ucap Zainur.**bt