delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Saksi PT Adhi Karya Berikan Uang untuk Rusli Zainal

Sidang Korupsi PON Riau dengan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/1) yang diketuai Bachtiar Sitompul dan dua anggota mejelis hakim yaitu I Ketut Suarta dan Rahman Silaen. JPU menghadirkan saksi ahli dan saksi dari PT Adhi Karya wilayah Sumatera.

Saksi dalam sidang korupsi PON Riau yang dihadirkan JPU KPK adalah Sinta Dewi Sarif yang juga Konsultan Technical Delegate Cabang Menembak PON Riau. Dihadapan majelis hakim saksi mengatakan soal lapangan menembak yang dipindahkan ia tak mengetahui detilnya. Saksi kepada majelis hakim mengakui bahwa venue lapangan menembak untuk pelaksanaan PON tidak sesuai dengan standar internasional yang sudah ditetapkan. "Saya pernah komplain dan mempertanyakan itu pak hakim," ujar Sinta.

Selain saksi Sinta Dewi Sarif, JPU kepada majelis hakim juga menghadirkan saksi dari perusahaan BUMN PT Adhi Karya yaitu Hafis Bambang Pamungkas Manager Keuangan PT Adhi Karya wilayah Aceh, Medan, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau. Saksi yang dihadirkan terkait uang yang sebelumnya yang berjumlah Rp 500 juta yang disiapkan oleh PT Adhi Karya Pekanbaru merupakan uang pinjaman dari kantor PT Adhi Karya di Medan seperti disampaikan saksi dari bagian keuangan PT Adhi Karya Cabang Pekanbaru.

Aliran dana yang digunakan untuk menyuap terdakwa Rusli Zainal dalam perubahan Perda PON Riau dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. "Uang lima ratus juta yang saya berikan sudah saya konfirmasi kepada pak Aji Samoko dan uang itu untuk Rusli Zainal," ujar Hafis kepada majelis hakim. 

Uang yang diberikan PT Adhi Karya merupakan uang dari para subkontraktor yang menggarap sejumlah venue PON di Riau. Karena pekerjaan sudah melampaui target sedangkan PON Riau perlu tambahan dana ditambah waktu pelaksanaan PON yang semakin dekat sehingga perlu tambahan dana. Muncul usulan Perubahan Perda PON serta permintaan kucuran dana dari APBN untuk penambahan dana PON Riau. Sehingga hal itu dimanfaatkan untuk meminta sejumlah dana kepada kontraktor termasuk PT Adhi Karya.

Kepada hakim anggota I Ketut Suarta, saksi juga mengakui merasa dirugikan karena telah pengeluaran uang tidak sesuai peruntukannya. Sebagai Perusahaan milik negara (BUMN) pihaknya juga telah membohongi perusahaan karena semestinya tidak terjadi. "Saya terpaksa pak hakim karena desakan dari berbagai pihak soal uang itu," ujarnya.

Sedangkan Hakim anggota lainya yaitu, Rahman Silaen juga sempat mempertanyakan, apakah ada perasaan atau kesadaran bahwa apa yang mereka melakukan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan secara hukum. Hafis menjawab tahu soal itu. Namun ia kembali mengaku terpaksa melakukan hal itu. "Terpaksa pak hakim," ujar saksi.

Masih persoalan yang sama, hakim kepada saksi mempertanyakan juga bagaimana pertanggungjawaban mereka (BUMN PT Adhi Karya) atas perbuatan mengeluarkan uang sebanyak itu karena hakim menilai itu termasuk manipulasi. "Pemberian uang itu tidak direncanakan pak hakim. Ada permintaan dan terpaksa," ujar Hafis Bambang Pamungkas. 

"Uang itu tetap menjadi tanggungjawab kami kepada subkontraktor dan semua termasuk hutang yang akan dikembalikan," tambahnya. Saksi menambahkan bahwa dalam mengelola pengeluaran uang yang tidak melalui prosedur akan dicatat secara tidak resmi di pengeluaran sebagai pengingat. 

Saksi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini merajai proyek-proyek konstruksi besar di Indonesia yaitu Hafis Bambang Pamungkas Manager Keuangan PT Adhi Karya wilayah Aceh, Medan, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau. Saksi dalam persidangan mengatakan kapada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono SH bahwa ada catatan keuangan pengeluaran uang sejumlah Rp 500 juta untuk terdakwa Rusli Zainal. **dn