delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Masyarakat Diminta Hindari Konflik

Persoalan kapal jaring batu yang kembali dikeluhkan nelayan tradisional kecamatan Bantan karena diduga melanggar zona larangan penangkapan ikan, direspon Polres 

Bengkalis. Masyarakat diminta untuk menghindari konflik, disisi lain pihak kepolisian akan melakukan pendekatan dan sosialisasi.

Hal itu disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Ida Ketut Gahananta, Minggu (9/2) terkait adanya dugaan pelanggaran wilayah zona tangkapan yang disampaikan oleh 

Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) baru-baru ini. 

Kapal jaring batu sesuai Surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006, dilarang melakukan penangkapan di zona larangan 12 mil kebawah.

“Dugaan beroperasinya kapal jaring batu di zona larangan, kita respon sepenuhnya. Namun kita mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan baik di Bantan ataupun jaring 

batu untuk dapat menahan diri, menghindari hal-hal yang berbau konflik karena akan merugikan masyarakat sendiri,”imbau Ketut.

Disampaikan, persoalan jaring batu adalah persoalan lama yang sudah terjadi sejak tahun 1983, Sudah banyak jatuh korban serta kerugian harta benda yang menimpa 

nelayan. 

Polres Bengkalis sendiri dalam menyikapi persoalan tersebut lebih mengedepankan pendekatan dengan melakukan sosialisasi serta meningkatkan pengawasan di perairan 

Bengkalis, khususnya di perairan Selat Melaka wilayah Bantan.

Ketut juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan turun ke masyarakat mencari tahu soal dugaan pelanggaran zona larangan tangkap itu. 

Semua pihak harus taat pada aturan main yang sudah diberlakukan, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat memicu konflik yang sudah mereda sejak tiga tahun 

belakangan.

"Harapan kita, persoalan jaring batu dengan nelayan tradisional Bantan perlu dicari solusi kembali. Termasuk mengoptimalkan tim terpadu yang pernah dibentuk oleh 

pemkab Bengkalis bersama dengan Polres, TNI-AL (Poslanal) serta stake hodler terkait lainnya," ujar mantan Kapolsek Tebing Tinggi itu menambahkan.

Seperti dirilis, SNKB beberapa waktu lalu mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melaporkan bahwa kapal jaring batu diduga kuat melakukan pelanggaran 

menangkap ikan di zona 12 mil kebawah. 

Ketua SNKB Abu Samah menilai Pemkab Bengkalis lalai dalam melakukan pengawasan di perairan Bantan yang selama ini merupakan daerah rawan konflik antara nelayan 

tradisional jaring rawai dengan jaring batu.

“Kami mensinyalir sejak beberapa waktu belakangan kapal jairng batu melakukan pelanggaran di zona larangan. Oleh karena itulah kami mendesak DKP Bengkalis mengambil 

tindakan dengan melakukan pengawasan rutin di perairan Bantan atau Selat Melaka,”ungkap Abu Samah, saat ditemui usai pertemuan di DKP belum lama ini.**rd