Polda Riau Kembali Musnahkan Shabu 41,8 Gram

Jajaran Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan beberapa waktu lalu dari tiga orang tersangka.
Pemusnahan narkoba jenis shabu-shabu dengan cara melarutkan dalam air panas dan disaksi pejabat terkait.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru juga disaksikan pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba pada Jumat (14/2) siang langsung memimpin acara memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu-shabu hasil tangkapan seberat 41,8 gram. Narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka.
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (14/2) menyampaikan, pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu-shabu berasal dari hasil tangkapan yang disita dari tiga orang tersangka.
"Tiga tersangka adalah IP dan AT (laki-laki) serta LP (perempuan)," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Hermansyah.
Tambahnya, untuk tersangka IP ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda berhasil mengamankan 22,4 gram sabu-sabu, kemudian dari AT ada sebanyak 5,4 gram.
Hasil penangkapan LP, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 14,3 gram.
"Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya seberat 41,8 gram jenis shabu-shabu. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka," katanya.
Acara pemusnahan juga turut dihadir sejumlah perwakilan dari pihak kejaksaan, dinas kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, serta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan shabu-shabu ke dalam air panas yang berada di dalam suatu wadah. Kemudian setelah larut lalu di buang ke saluran air yang berada di sekitar lokasi pemusnahan.**dn