Camat Bunut Pelalawan Riau Terancam Pidana

Pelalawan Terkini - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Riau menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kampanye Caleg diancam pidana dengan kurungan satu tahun penjara, dan denda paling besar Rp12 juta.
Hal ini terkait dugaan keras keterlibatan Camat Bunut, Sugeng Wiharyadi yang diduga kuat mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Caleg untuk Kabupaten dan Provinsi pada Pileg nanti di rumah ibadah desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau belum lama ini dengan bukti suara rekaman Camat mengajak masyarakat mendukung salah satu kandidat Caleg Kabupaten dan Provinsi.
"Kita minta masyarakat melapor segera ke Panwaslu Kecamatan dengan mengumpulkan data konkrit, saksi, dan bukti kejadian. Aturan larangan PNS melibatkan diri dalam kampanye, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 huruf (e)," ungkap Pandapotan Marpaung, Minggu (16/2).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Pandapotan Marpaung menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilu, ada dua kategori, antaranya peserta Pemilu, dan pelaksana Pemilu. Pada momentum Pileg 2014, Caleg merupakan peserta Pemilu dan pelaksana Pemilu. Diantaranya Caleg, tim sukses, dan tim relawan pemenangan.
"Dalam UU Nomor 8 tahun 2013 pasal 86 ayat 2, dijelaskan. Pihak-pihak yang tidak diperbolehkan masuk, ke dalam struktural kepemiluan. Jika Caleg selaku peserta Pemilu melibatkan PNS dalam pelaksanaan Pemilu, keduanya akan dikenai sanksi pidana kurungan dan denda yang sama."Ujarnya.
Lanjutnya PNS tidak akan dikenai sangsi, jika tidak masuk ke ranah struktural Pemilu. Misalkan, ketika ada Caleg yang berkampanye dan PNS hadir untuk menyaksikan serta mendengarkan kampanye, itu tidak dilarang. Pasalnya, PNS juga perlu tahu siapa Caleg tersebut. Karena PNS juga, memiliki hak pilih.
"Namun, jika PNS itu aktif mengkampanyekan dan mensosialisasikan Caleg kepada masyarakat, akan dikenakan denda kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Begitupun dengan Caleg yang menarik PNS, untuk diikutsertakan dalam Pemilu," jelasnya.
Aturan seputar sanksi yang diberikan, juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 278. Di mana, setiap PNS, anggota TNI /Polri, Kades dan perangkat desa yang melanggar aturan Pasal 86 ayat 3. Dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah, pungkasnya.**mc-bs