delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tersangka Korupsi, Ramlan Comel Di Sidangkan MKH

Hakim Agung Prof Dr Artidjo Alkostar yang terkenal menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku korupsi, hari ini, Kamis (6/3), memimpin Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor hakim ad hoc Tipikor asal Riau Ramlan Comel

Sidang berlangsung di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3). Ramlan diduga terlibat suap yang juga melibatkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Selain Artidjo, duduk sebagai majelis hakim adalah Hakim Agung Abdul Manan dan Syarifuddin. Sementara itu dari KY diwakili oleh Ibrahim, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, dan Imam Anshori Saleh. Sebelumnya KY merekomendasikan Ramlan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Ramlan Comel baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara suap bansos Bandung oleh KPK pada Rabu (5/3) kemarin. Selain Ramlan, KPK juga menetapkan hakim Pasti Serevina Sinaga sebagai tersangka. Setyabudi dalam kasus suap telah dihukum 16 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.**dn

BERITA TERKAIT