delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Wanda: Partai Mayoritas Batu Sandungan Jokowi

Setelah menyatakan maju sebagai bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo harus "pamitan" kepada DPRD DKI Jakarta. Partai mayoritas akan menjadi penentu boleh atau tidaknya Jokowi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Secara mekanismenya pasti harus kulo nuwun, pamit di DPRD, mudah-mudahan enggak ada gejolak yang terlalu berarti," kata anggota DPRD DKI Wanda Hamidah, di Gedung Gramedia Matraman, Jakarta, Minggu (17/3).

Menurut anggota Fraksi PAN tersebut, Sepanjang sejarah Ibu Kota, belum pernah ada pemimpin atau gubernur yang berhenti di tengah jalan dan berniat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti presiden. Bahkan, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD DKI itu mengatakan, bukan tak mungkin, partai mayoritas di DPRD DKI jadi "batu sandungan" Jokowi menjadi calon presiden.

Menurut Wanda, partai dominan di kursi DPRD adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Partai-partai itu pula yang dulu menolak pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Namanya juga politik, apalagi Pak Jokowi adalah tantangan terbesar bagi (partai) Demokrat dan Golkar. Kalau secara hitung-hitungan politik, yang mengganjal itu bisa saja dilakukan," kata Wanda.

Apabila telah menjadi presiden terpilih, Jokowi harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai gubernur kepada Ketua DPRD DKI. Setelah itu, tinggal mendapat persetujuan atau tidak.

Kemudian, ada proses pengangkatan wagub menjadi gubernur serta memilih siapa orang nomor dua di Ibu Kota yang akan mendampingi Basuki. Proses itu, lanjut Wanda, lebih menarik dibandingkan dengan pencapresan Jokowi.

Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur apabila terpilih menjadi presiden, lanjutnya, mungkin akan bertepatan dengan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang otomatis menjadi Gubernur DKI dalam sebuah sidang paripurna.

Izin Presiden

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak perlu mengajukan izin kepada DPRD DKI jika maju dalam Pemilihan Presiden 2014. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi hanya perlu meminta izin kepada Presiden, sebagai pemegang kuasa tertinggi di Indonesia.

Permohonan izin kepada Presiden, kata dia, paling lambat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang maju menjadi calon presiden. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. [kmc/dn]

BERITA TERKAIT