Didiskualifikasi, PAN Pelalawan Gugat KPU Pusat

Jajaran Pengurus DPD II PAN Kabupaten Pelalawan didampingi pengurus DPW langsung bertolak ke Jakarta menemui KPU Pusat. Hal tersebut menyusul didiskwalifikasi partai berlambang matahari ini bertarung pada Pileg 9 April mendatang.
"Saat ini kami sudah berada di Jakarta menghadap KPU Pusat guna menyampaikan gugatan terkait diskwalifikasinya PAN Pelalawan bertarung pada Pileg nanti," terang Ketua DPD II PAN Pelalawan Nazzarudin Arnazh, Senin (17/3).
Terkait dengan pemberita_okean yang dirilis di sejumlah media massa online sehari sebelumnya, oleh KPU Pusat, tegas Nazzar tidak akan membuat para Caleg dan simpatisan PAN Pelalawan berputus asa. Justru dengan masalah ini akan memicu semangat kader PAN.
"Justru dengan masalah ini, akan melecut semangat kita," tegas Nazzar.
Dia mengimbau kepada Caleg PAN Kabupaten Pelalawan maupun simpatisan PAN untuk tenang."Iya kita meminta kepada Caleg PAN maupun kepada simpatisan untuk bersabar dan tenang, saat ini kita sedang berjuang meklarifikasi kepada KPU pusat. Kita bisa keluar dan lolos dari masalah ini," jelas Nazzar.
Terkait materi diskwalifikasi yang disebut-sebut KPU Pusat bahwasanya PAN Pelalawan tidak menyampaikan dana kampanye. Nazzar menjelaskan, bahwasanya, PAN Pelalawan sudah memenuhi semua kewajiban partai untuk menghadapi Pileg kepada KPU.
Termasuk menyampaikan dana kampanye. PAN Pelalawan sudah menyampaikan hal itu. "Makanya, kita meklarifikasi persoalan ini ke KPU Pusat, kita sudah menyampaikan dana kampanye itu ke KPU Pusat. Barangkali pada saat penyampaian dana kampanye ini, anggota KPU Pelalawan dalam kondisi demisioner," bebernya lagi.
Disaat situasi demisionir inilah, sebut Nazzar tidak berjalan komunikasi antara KPU dan pengurus PAN Pelalawan. "Idealnya, KPU Pelalawan juga menyampaikan persoalan ini, kepada kita. Akan tetapi pada saat itu, merekakan demiosioner," tanda Nazzar. [fb]