7 Perusahaan Terkait Karhutla 2013 Masih Aman

Ketujuh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan tanaman industri yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam adalah perusahaan yang sudah pernah diperiksa pihak kejaksaan. Namun kasusnya mandeg dan bakal menerima SP3.
Sebelumnya, Juni 2013, Walhi telah melaporkan sebanyak 117 perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau yang timbulkan dampak pencemaran udara akibat asap yang melebihi ambang batas kesehatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Asap pekat yang terjadi pada tahun ini, seharusnya merupakan momentum perbaikan dan sudah pasti akan didukung rakyat. Kalau masih bermain-main dengan komitmen yang pemerintah buat, alam akan marah," ucap Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu (19/3).
Dalam kasus ini, LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebelumnya juga menyatakan pada tahun 2013 ada sebanyak delapan perusahaan dengan status sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, namun hanya satu perusahaan yang di proses sampai ke pengadilan.
"Baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi tidak jelas atau diduga dipetieskan proses hukumnya," ujar Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid. Akankah ini akan kembali terjadi pada tahun 2014? kita tunggu. [dn-ant]