Pengesahan APBD Melalui Perkada Dinilai Lemah

Bengkalis - Salah seorang pemuka masyarakat Bengkalis, H Suhaimi berpendapat kalau langkah eksekutif mengajukan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dalam melaksanakan APBD sangat lemah dan berpotensi membuka ruang konflik.
Kelemahan APBD melalui Perkada tidak lain karena hanya dilakukan sepihak, sementara dewan masih melakukan pembahasan dan finalisasi. Tentu kedua belah eksekutif dan legislatif dalam hal ini merasa saling membenarkan, tapi menggunakan APBD Perkada bukanlah jalan keluar terbaik.
"APBD memakai Perkada jelas mencederai semangat otonomi daerah, apalagi ada slogan yang digadang-gadang kalau Kabupaten Bengkalis bertekat menjadi kabupaten otonom terbaik di Indonesia. Bagaimana hal itu terwujud kalau dalam pembahasan APBD saja terjadi silang pendapat dengan melemahkan peran dari institusi penyelenggara yang ada yaitu DPRD. APBD Perkada itu kalau diberlakukan sangat banyak kelemahannya, terutama bisa memicu masalah dari aspek hukum," tukas Suhaimi kepada wartawan di Bengkalis, Jumat (21/3).
Pria yang pernah 30 tahun menjadi anggota DPRD Bengkalis ini juga mengkritik kalau dalam menyelesaikan persoalan APBD Bengkalis lebih mengedepankan egoisme daripada musyawarah untuk mufakat.
Diingatkannya, APBD bukan milik eksekutif dan DPRD semata tetapi merupakan hak publik yang disahkan oleh DPRD dan dijalankan oleh eksekutif, bukan malah sebaliknya seperti yang terjadi sekarang ini.
"Para pengambil kebijakan di Bengkalis ini merasa APBD milik mereka, itulah yang membuat situasi menjadi semakin runyam. Harapan kita APBD dapat dijalankan sesuai mekanisme dengan lebih taat azas dan aturan tanpa ada konflik antara DPRD dengan eksekutif di Negeri Junjungan ini," tambah Suhaimi. [rdi]