delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PPK-PPS Tenayan Raya Pekanbaru Terancam Dipecat

Pekanbaru - Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tenayan Raya serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan tersebut bisa terancam dipecat karena dugaan pelanggaran kode etik.

"Bentuk pelanggarannya yaitu dengan sengaja membiarkan seorang calon legislatif atas nama Eko Hamdani Paijan dari Partai Demokrat, ikut dalam rapat koordinasi antara PPK dan PPS," kata anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Pekanbaru, Bustami Ramzi di Pekanbaru, Minggu (23/3).

Panwaslu telah sepakat untuk meneruskan laporan hasil temuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau. Temuan itu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Pihaknya menegaskan tidak bisa berandai-andai soal sanksi yang dijatuhkan bagi PPK dan PPS Tenayan Raya, apakah akan dikenai sanksi berupa pemecatan atau teguran tertulis atau nama baiknya direhabilitasi.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari undangan camat Tenayan Raya untuk melakukan rapat koordinasi dengan PPK setempat dan empat PPS kelurahan yang ada.

"Ketika rapat dilangsungkan, setelah kita dalami bersama pada akhirnya kita jadikan masalah ini sebagai temuan pengawas Pemilu. Teman-teman pengawas mulai memanggil semua pihak terkait untuk diklarifikasi termasuk menanyakan siapa saja yang hadir dalam rakor yang difasilitasi camat itu," ucapnya.

Klarifikasi dari seorang caleg partai berlambang Mercy itu mengatakan, bahwa dirinya tidak diundang, namun, tetap saja berada dalam ruangan rapat tersebut.

"Jadi yang jadi pertanyaan kita, kenapa PPK dan PPS membiarkan seorang peserta Pemilu hadir. Tapi kalau misalnya semua peserta pemilu diundang, tentunya hadir dan tidak jadi masalah. Mungkin saja mereka melakukan rapat koordinasi tentang regulasi atau diskusi dan sosialisasi peraturan KPU," ujarnya.

Mungkin PPK atau PPS setempat saat itu, lanjutnya, bisa mempersilahkan yang bersangkutan untuk keluar. Sebab itu bukan ranahnya peserta pemilu, melainkan rapat koordinasi antara pimpinan kecamatan dengan penyelenggara di tingkat kelurahan.

"Hal yang sama juga sangat kita sayangkan pak camat juga membiarkan. Saat diminta klarifikasi oleh Panwaslu Tenayan Raya. Camatnya tidak hadir untuk memberikan keterangan," kantanya lagi. [dn-ant]

BERITA TERKAIT