delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satpol PP Minta Pemilik Bangunan Bongkar Secara Sukarela

Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar peraturan garis sempadan bangunan (GSB) dan memintanya untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

"Kami melaksanakan tugas dengan upaya persuasif dan berharap pemilik bangunan membongkar sendiri," kata Kepala Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Jumat (29/3).

Pernyataan tersebut terkait dengan adanya bangunan tiga lantai yang digunakan untuk usaha kos di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru yang melanggar GSB dan menutup saluran pembuangan.

Bahkan warga setempat kesulitan untuk melintas karena bangunan tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar perkampungan.

Namun pihak Satpol PP Pemkot Pekanbaru belum melakukan upaya paksa untuk membongkar bangunan tersebut. Satpol PP Pemkot Pekanbaru masih menunggu instruksi dari instansi berwenang seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Perizinan.

Menurut Baharuddin, pihaknya tidak gegabah membongkar bangunan tersebut karena harus mendapatkan instruksi terlebih dahulu meski Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT sudah mengetahui masalah tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Adri Yanto mengatakan Satpol PP dapat dapat melakukan tindakan paksa pembongkaran bangunan untuk usaha kos dengan 70 pintu itu karena melanggara peraturan.

Adri Yanto mengatakan tugas Satpol PP adalah mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat secepatnya bertindak, karena sudah banyak laporan warga mengenai masalah itu.

Masalah itu terungkap ketika anggota DPRD dan aparat terkait melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sukajadi dan mengetahui bangunan tiga lantai itu menyalahi peraturan.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces mengatakan telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan camat setempat.

Firdaus menambahkan bila pemilik ingin melanjutkan pembangunan rumah kos itu, harus mematuhi GSB yaitu lebih dari enam meter dari as jalan dan tiga meter dari gang.