DPO Pembakar Lahan dan Hutan Riau Bertambah

Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau selaku Satgas Penegakan Hukum menetapkan enam orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pembakaran lahan, meningkat dari sebelumnya yang masih berjumlah lima orang.
"Upaya perburuan masih terus dilakukan untuk enam DPO ini," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Jumat (28/3).
Data Satgas Penegakkan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan, dua pelaku DPO diantaranya saat ini ditangani oleh Polres Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Polresta Dumai dikabarkan juga tengah memburu dua DPO dalam perkara yang sama.
Kemudian Polres Kampar dan Siak masing-masing melakukan perburuan untuk satu DPO pembakar lahan yang diduga sebagai pihak pemodal.
Satuan Tugas Penegakkan Hukum oleh Polda Riau telah menetapkan 102 tersangka dugaan pembakar lahan, bertambah dari sebelumnya yang masih 100 orang.
"Ini merupakan data rekapitulasi terakhir dari 60 perkara yang saat ini di tangani sejumlah polres dan Direktrat Resrse Kriminal Khusus," kata Kapolda.
Sementara itu menurut data Satgas, selain ratusan tersangka perorangan yang didominasi para petani itu, Polda Riau juga masih mendalami keterlibatan beberapa korporasi.
Satu di antaranya, yakni PT National Sago Prima (NSP)/Sampoerna Agro Tbk yang telah masuk ke tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka perorangan saja. [dn-an]