Panwaslu Endus PNS Berpolitik Praktis
Pelalawan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Riau mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg) agar tidak "bermain kotor" dengan memberi uang, materi atau melakukan money politik. Begitu juga dengan masyarakat calon pemilih agar tidak menerima dan menolak sesuatu apapun bentuknya seperti uang dan materi lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir.Pandapotan Marpaung kepada wartawan Rabu (2/4). Menurutnya, dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, pasal 301 yang berbunyi : Bagi setiap pelaksana dan petugas kampanye yang melakukan money politik akan dipidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.48.000.000.
Pandapotan mengaku, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk Panwas soal adanya permainan uang atau maney politik. "Kita minta kepada masyarakat agar jangan takut dan pro aktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu kepada Panwas setempat agar ditindaklanjuti." terangnya.
Pihaknya juga kembali mengingatkan kepada PNS dan perangkatnya agar tidak melakukan kegiatan politik praktis. Pasalnya Panwaslu mengendus adanya sejumlah PNS melakukan kampanye dan intimidasi untuk memilih salah satu calon legislatif dari partai politik tertentu.
"Kita akan mendalami soal ini, pasalnya jika terbukti PNS melakukan kegiatan politik praktis sanksinya sesuai UU No 8 tahun 2012 pasal 278 berbunyi jika PNS/TNI/Polri yang terlibat dalam politik praktis akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Oleh karena itu PNS jangan main-main soal ini," tegas Pandapotan. [zl]

