Biadab, Anak Kandung Baru Usia 18 Bulan Dicabuli
Nasional - SH (36) mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pokja Medan, Jumat (18/4) petang. Perempuan ini mengadukan pencabulan yang dialami putrinya IYH yang masih berusia 18 bulan.
Pengaduan itu dibuatnya untuk mendapatkan pendampingan, karena pelaku bukan orang biasa. SH menuding perbuatan itu dilakukan Peltu MYK (47), suaminya yang juga ayah kandung korban.
Peltu MYK bertugas di Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III Medan. SH juga seorang PNS di instansi itu.
SH mengaku meminta pendampingan ke Komnas PA agar keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum. Sebab sebelumnya dia sudah melapor ke sejumlah pihak, termasuk ke Provost TNI AU, polisi, dan KPAID Sumut, namun laporannya jalan di tempat.
"Saya tidak ingin menjelekkan institusi kami (Kosek Hanudnas III). Saya hanya ingin keadilan dan oknumnya dihukum. Sebelumnya saya sudah lapor ke mana-mana tapi terus diperlambat, bahkan tak direspons. Malah saya yang disalah-salahkan," kata SH di kantor Komnas PA Pokja Medan, Jalan Sakti Lubis, Gang Bengkel, Medan.
Dia menceritakan, dugaan pencabulan itu muncul pada 22 Maret lalu. Ketika itu Peltu MYK memulangkan IYH, setelah mengajak putri semata wayangnya jalan-jalan.
MYK memang sesekali datang ke rumah yang didiami SH dan IYH di Jalan Mawar, Medan Polonia. Keduanya memang tinggal terpisah karena dalam proses perceraian.
"Waktu itu habis Magrib, setelah dia pulangkan, mau dimandikan, neneknya lihat celana anak saya berdarah. Pas dibawa utuh dan ceria, tapi pulangnya nangis dalam kondisi kemaluannya berdarah," jelas SH.
Pihak SH pun memeriksakan IYH di praktik bidan setempat. Si bidan bilang hanya lecet dan tidak ada masalah. Namun, SH tidak percaya karena ternyata bidan itu kenal dekat dengan suaminya.
Dia pun memeriksakan IYH ke bidan lainnya dan kecurigaannya terbukti. Kejadian itu pun dilaporkannya ke Propos TNI AU. Belakangan laporan juga dibuatnya di Mapolsek Medan Baru dengan bukti laporan: STTLP/ 642/ III/ 2014/ SPKT/ Sek Medan Baru tertanggal 24 Maret 2014.
Laporan itu dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut. "Visum itu menyebutkan 3 per 6, artinya 3 selaput luar dan 6 selaput bagian dalam rusak," sebut SH.
SH berharap kasus ini segera diproses dan keadilan ditegakkan. Yang bersalah harus dihukum sesuai perundang-undangan.
Ketua Pokja Konas PA Medan dr Amri Fadli menyatakan akan membantu dan mengawal agar kasus itu segera dapat diselesaikan, termasuk dengan berkoordinasi dengan Provost TNI AU. "Jika perbuatan yang dituduhkan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. [mr]

