delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penyidik Lengkapi Berkas Maimanah Umar dan Putrinya

berita_oke Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau terpaksa mengembalikan berkas tersangka pelanggaran pemilu legislatif, Hj. Maimanah Umar dan Maryenik Yanda. Berkas tersangka ibu-anak itu kini tengah dilengkapi oleh penyidik Polda Riau. 

"Berkasnya P19 (dikembalikan Jaksa beserta petunjuk). Kini, sedang dilengkapi penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Selasa (22/4). 

Seperti yang diberita_okekan sebelumnya, Hj. Maimanah Umar Caleg Incumbent DPD RI dan anaknya Hj. Maryenik Yanda Caleg DPRD Provinsi dari Dapil Kampar itu dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara. 

Kasus dugaan money politic yang dilakukan Caleg ibu-anak ini ditemukan oleh Bawaslu Riau di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 Wib, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti. [ndn-mal]