delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polres Kampar Berhasil Ciduk Pemerkosa Siswi SMP Tapung

berita_oke Bangkinang - Jajaran Polres Kampar berhasil membekuk Epi Putra alias Budi (42) tahun pelaku pencabulan terhadap anak pada Kamis (24/4/14) sekira pukul 13.00.

"Bahkan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya di Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditemukan 1 pucuk senjata api jenis air soft gun, 2 unit magazine,3 Kotak Gotri,1 Unit Spm Yamaha Vixon W. Hitam serta Identitas Kartu BIN. Pelaku ternyata juga residivis Perkara Pencurian dan pernah dipenjara di LP Pekanbaru," Ujar Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra kepada wartawan, Jumat (25/4/14) Kemaren.

Penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sesuai Laporan Pengaduan nomor LP/56/III/2014/Riau/ Res Kpr/SekTapung tgl 15-3-2014 dgn pelapor an Suyatno ayah dari korban an RPA (13) Pelajar kelas satu SLTP di kecamatan Tapung. 

Tersangka pelaku bernama Epi Putra alias Edi Putra alias Budi (42) ditangkap setelah sebulan dalam lidik dan pengejaran Polsek Tapung. 

Kejadian awal pada Rabu (12/3/14) ketika Tersangka menghubungi korban RPA melalui HP untuk berkenalan, tersangka kemudian merayu korban dan menjanjikan akan membelikan HP serta pakaian sehingga berlanjut dengan pertemuan pada hari Jumat (14/3) di Jalan Plamboyan 1 desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan selanjutnya Korban dibawa oleh tersangka dengan menggunakan Sepeda Motor kearah JalanLintas Petapahan-Bangkinang. 

Sesampai di Km 25/26 Desa Petapahan Kecamatan Tapung, tepatnya diperkebunan Sawit tersangka menghentikan motornya dan beralasan menunggu temannya, namun beberapa saat kemudian tersangka langsung merebahkan tubuh korban ketanah sambil memaksa membuka pakaian dan celana dalam korban sambil mengancam akan membunuh jika berteriak dan akhirnya pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. 

Usai memperkosa, tersangka kemudian menyuruh korban memakai pakaian dan naik ke sepada motor pelaku, selanjutnya tersangka mengarahkan Motornya ke Jalan Lintas Petapahan dan ketika dekat PT. Ega Suti korban loncat dari motor pelaku dan berlari minta pertolongan kepada warga. 

Tersangka kemudian melarikan diri dan atas pertolongan warga korban diantar kerumah orangtuanya di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan selanjutnya orangtua korban melaporkan Peristiwa ini Kepolsek Tapung. 

Sekitar 1 bulan melakukan penyelidikan terungkap identitas pelaku dan selanjutnya dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap pada Kamis (24/4/14) di Jl.Lintas Petapahan-Suram. 

Ketika dilakukan penangkapan ditemukan identitas tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN (Badan Investigasi Nasional) dan setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan Residivis Perkara Pencurian dan pernah dipenjara di LP Pekanbaru, sewaktu dilakukan penggeledahan dirumahnya di Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung dan juga diamankan Identitas Kartu BIN. 

Saat ini tersangka berikut Barang Bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya.(MT)