delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polhut Rohil Amankan 50 Ton Kayu Olahan Ilegal

Kabar Rohil - Sebanyak 50 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi pada berita_oke Rohil Terkini, berhasil diamankan oleh Polisi Kehutanan Rokan Hilir Riau. Kayu olahan diamankan dari Kepenghuluan Jumrah dan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir saat sedang ditarik melewati perairan menuju Ujung Tanjung. 

Penangkapan kayu tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan Rokan HIlir, Rahmatul Zamri, Sabtu (31/5). "Jumrah sama di Pematang Sikek," pesan singkatnya sambil menyebutkan lokasi penangkapan kayu tersebut. 

Informasi yang berhasil dirangkum, sekira 50 ton kayu tersebut diamankan, Rabu (28/5/14) sekira pukul 11.00 WIB, ditarik melalui sungai sampai ke pos pengamanan di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. 

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ali Suhud, ketika dikonfirmasi wartawan tentang adanya penangkapan kayu olahan mengaku belum mengetahuinya. 

Sementara, Danramil 07 Kecamatan Tanah Putih, Kapten Alfarisi kepada wartawan, mengatakan, pihaknya hanya ikut mengamankan proses penangkapan kayu, namun eksekusi dilakukan pihak Polhut Rohil. 

"Pengamanan kayu itu adalah pihak Polhut Kabupaten Rohil, dan anggota kita pada pengamanan itu, cuma ikut mendampingi, dan berapa jumlahnya kita juga tidak tau. Cobalah tanya ke Polhut Kabupaten Rohil," ujar Alfarisi.(MT)