delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satpol PP Pelalawan Kecolongan Plang Nama Alfamart Belum Miliki Izin

Pelalawan - Terkait pernyataan tegas Bupati Pelalawan HM.Harris yang meminta pihak Satpol PP untuk menertibkan tempat usaha, bagunan, baleho dan papan reklame yang tidak mengantongi izin, pihak Satpol PP saat telah membentuk tim kecil internal yang dikordinir oleh Kabid Perundang-undangan.

Demikian dikatakan oleh kakan Satpol PP Pelalawan Nifto Anin kepada media ini. Selasa (3/6). Menurutnya, saat ini Satpol PP sudah mengantongi sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin, baik itu izin dasar yakni izin prinsip maupun IMB.

"Sangat banyak tempat-tempat usaha di Pangkalan Kerinci ini yang tidak memiliki izin. Semuanya akan kita validasi lagi datanya dengan tetap berkoordinasi bersama pihak Kantor Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Pelalawan," Ungkapnya.

Sedangkan untuk bangunan menara tower di KM 55 dan KM 5 Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, saat ini pembangunannya dihentikan. Begitu juga plank Alfamart di Kota Pangkalan Kerinci yang tak memiliki izin dan masuk keruas badan jalan sudah disurati. 

"Saat ini Kita memberi peringatan secara persuasif.Pemilik tower dan pihak alfamart sudah Kita surati.Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban," Ucap Nifto dengan tegas.

Nifto Anin menambahkan, saat ini pihak Satpol PP sedang bergerak melakukan pendataan dan memberikan peringatan. "Banyak tempat-tempat usaha yang saat ditanyakan soal izin yang berkilah dan tidak dapat menunjukkan dokumen. Kita akan tegas melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tergolong liar ini. Termasuk penertiban lokasi-lokasi Pekat yang semakin menjamur di Pelalawan ini," tutupnya.(MT)