Polda Riau Nyatakan Berkas Wakil Bupati Pelalawan Lengkap
Kasus yang menjerat Wakil Bupati Pelalawan, yang selama ini ditangani Polda Riau dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hanya tinggal menunggu sidang.
PEKANBARU, KORUPSI (KR) - Jaksa menyatakan berkas tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, dalam kasus dugaan korupsi Bhakti Praja, sudah lengkap. Yang bersangkutan secepatkan akan ditahan.
Kasusnya selama ini ditangani Polda Riau dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Secepatnya akan masuk ke persidangan dan Marwan Ibrahim akan ditahan.
"Perkembangan penanganan kasus pembebasan lahan fiktif Perkantoran Bhakti praja dengan tersangka Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), dengan nomor surat P21 : B-49/N.4.5/Ft.1/06/2014 ternggal 24 Juni 2014," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (24/6).
Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan penyidikan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Sementara itu, Marwan Ibrahim dijerat melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Kasus korupsi itu merugikan negara Rp38 miliar. Dengan modus menggelapkan dana uang ganti rugi pembebasan lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja, dimana saat itu tersangka menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan.(MT)

