Dewan Temukan Dugaan Pungutan Ilegal Kepada Nasabah UED-SP
Ada pungutan kepada yang menjadi nasabah program dana hibah Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP). Sebab peserta program UED-SP banyak yang mengeluh karena saat peminjaman dipungut biaya Rp 100-150 ribu.
Bengkalis (KR) - Misliadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Pulau Rupat menduga ada pungutan kepada yang menjadi nasabah program dana hibah Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP). Sebab peserta program UED-SP banyak yang mengeluh karena saat peminjaman dipungut biaya Rp 100-150 ribu dengan alasan biaya redaksiistrasi.
“Kita minta program UED-SP di evaluasi total, karena masih terdapat kelemahan yang bisa menjerat pelaksana program. UED-SP itu tidak langsung masuk ke APB Desa, melainkan dana langsung ke pengurus UED-SP, selain itu ada unsur pungutan biaya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu ke masyarakat peminjam, ” kata Misliadi kepada wartawan, Kamis (26/6).
Menurutnya lagi, masalah tersebut juga berlaku di UED-SP tingkat Provinsi Riau dan Provinsi Riau akhirnya mencabut program tersebut sebab dinilai masih lemah payung hukumnya.
“Ini sebagai bahan masukan kita ke eksekutif, karena banyak penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka dari itu kita sarankan di evaluasi total,” terangnya.
Hal senada diutarakan Anom Suroto, anggota Komisi III DPRD Bengkalis. Pihaknya menyarankan agar Pemkab melakukan upaya untuk mengkaji ulang program UED-SP yang sejatinya menjadi tanggungjawab BPMPD Kabupaten Bengkalis, dan Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis.
Anom menegaskan, secara progres program UED-SP belum bisa dilihat hasilnya dilapangan, kendati programnya dikatakan bersentuhan langsung kepada masyarakat, namun perlu penyempurnaan di sisi redaksiistrasi.
“Dana UED-SP itu bukan sedikit, jumlahnya ratusan miliar, sebab itu program tersebut perlu dikaji kembali,” tandasnya.(KR)

